Kelangkaan Minyak Goreng

Kejati NTT Lidik Indikasi Penimbunan Migor, Polda NTT Lakukan Pengawasan

harga minyak goreng kualitas premium yang cukup tinggi setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penyelidikan terhadap indikasi penimbunan minyak goreng pada sejumlah distributor di Kota Kupang.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa 26 April 2022 mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap indikasi penimbunan minyak goreng.

"Kami masih sebatas penyelidikan terhadap indikasi penimbunan minyak goreng, sehingga kami juga memeriksa beberapa distributor migor," jelas Abdul.

Baca juga: Pengadaan 51 Hand Tractor Siap Dukung Revolusi 5P Bidang Pertanian Pemkab Kupang

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada penimbunan migor, bahkan jumlah ketersediaannya cukup banyak di pasaran," tambah Abdul.

Terkait harga minyak goreng kualitas premium yang cukup tinggi setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harga minyak goreng itu ditetapkan sesuai otonomi pasar lebih dan HET khusus bagi migor premium, sedangkan migor curah dan sedang, harganya lebih terjangkau," tambah Abdul.

Baca juga: Komitmen Hadirkan Service Excellence untuk Nasabah, BCA Resmikan KCP Labuan Bajo 

Terkait pengawasan harga migor, Kejaksaan bersama pemerintah dan kepolisian, serta distributor saling berkoordinasi mengawasi peredaran dan harga migor agar ketersediaan cukup dengan harga yang wajar.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan demi mengantisipasi penimbunan migor, Pihak Kepolisian yang bekerjasama dengan Pemerintah melalui Disperindag untuk melakukan pengawasan dan sidak pada distributor, agen, dan eceran di wilayah Kota Kupang dan NTT.

"Kami bersama Disperindag NTT juga mengantisipasi tindakan penimbunan minyak goreng, melalui Patroli dan pengecekan gudang tempat penyimpanan minyak goreng yang ada di Kabupaten/Kota," tambahnya. 

Baca juga: Aktivis Desak Kajagung Copot Kajari Lembata Terkait Kasus Mafia Tanah Merdeka

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar membeli sesuai dengan aturan pemerintah serta tidak panik untuk membeli dalam jumlah lebih banyak dari aturan pemerintah. 

"Pembatasan pembelian migor oleh pemerintah hanya maksimal dua liter, sehingga kami tetap melakukan pengawasan," ungkap Krisna.

Terhadap pelaku penimbunan, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga: Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid atau Nifas untuk Mendapat Malam Lailatul Qadar

"Kami siap tindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng," pungkasnya. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved