Berita TTU Hari Ini
Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU
ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten TTU, Provinsi NTT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terus bergulir.
Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin, 25 April 2022 oleh Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H menginformasikan bahwa, sidang yang dipimpin oleh Wari Juniati, S.H., M.H selaku Hakim Ketua Majelis dengan Anggota Anak Agung Gde Oka mahardika serta Lizbet Adelina ini juga dihadiri Andrew P. Keya , SH selaku Penuntut Umum yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara secara Virtual dan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang.
Jaksa Penuntut Umum, Andre P Keya, S. H, dalam sidang yang digelar pada, Senin, 25 April 2022 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa, menolak menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya atau menolak pledoi terdakwa saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim kepada Penuntut Umum untuk menanggapi materi pledoi Penasihat Hukum.
Baca juga: Perahu Nelayan Terbakar di Perairan Bola Sikka
Pembacaan materi pembelaan para terdakwa, lanjutnya, disampaikan oleh terdakwa TL dan LPD melalui Penasihat Hukumnya Hery James Fobia, serta BL melalui penasihat Hukumnya Egiardus Bana.
Para terdakwa dalam materi pembelaan yang dibacakan Tim Penasihat Hukumnya, meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen)
TL telah mengembalikan uang terima kasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah dan yang diterima oleh Elvianus Meolbatak sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
Baca juga: Sekda Kabupaten Kupang Letakan Batu Pertama Pembangunan RS Adven Noelbaki
Bahwa persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa LPD dan BL dituntut membayar uang pengganti yakni terhadap LD dituntut uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000 subsider 2 (dua) bulan sedangkan terhadap BL dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen rupiah) yang disita dari terdakwa BL.
Baca juga: Persija dan PSIS Semarang Susul Persebaya Lepas Bek Asing, Bagaimana Singo EdanArema FC ?
Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa BLsebesar Rp. 89.876.897,83 (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen) subsidair 1 (satu) tahun.
Pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya tersebut yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari BL untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan. (*)