Breaking News

Berita Perang Rusia Ukraina

Perang Rusia vs Ukraina: Semua Pemimpin Negara G20 Diundang Termasuk Putin, Sri Disorot Media Rusia

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati mendapat sorotan dari media Rusia.Pernyataan dimuat oleh kantor beri

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews
Pernyataan Sri Mulyani Disorot Media Rusia, Sebut Semua Pemimpin Negara G20 Diundang Termasuk Putin. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati mendapat sorotan dari media Rusia.

Pernyataan dimuat oleh kantor berita Rusia, TASS.

Judul yang dimuat dalam berita tersebut adalah "Semua Pemimpin G20, Termasuk Putin, Diundang ke KTT Indonesia."

Dalam artikel tersebut, Sri Mulyani menegaskan seluruh pemimpin negara anggota G20 telah diundang ke KTT di Bali.

Termasuk di dalamnya Presiden Rusia Vladimir Putin.

Pernyataan Sri Mulyani tersebut menjawab pertanyaan apakah Putin akan menghadiri KTT G20 di Bali mendatang.

"Ya, kami (telah) mengundang" jawab Sri Mulyani.

Baca juga: Liga 1: Ogah Terseok di Liga 1, PSM Makassar Rampung Struktur Pemain, Ini Daftar Rekrutan Juku Eja?

Sri Mulyani menambahkan bahwa undangan ke acara tingkat internasional itu telah dikirim semua.

“Sekarang semua negara di G20 telah menerima undangannya,” ujar dia.

Selain membahas soal kehadiran Putin, Sri Mulyani juga menyinggung soal aksi Walk Out sejumlah pejabat di Washington kemarin.

Kala itu diadakan pertemuan menteri keuangan dan bank sentral kelompok ekonomi G20.

Namun, saat Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov berbicara, sejumlah pejabat Barat melakukan aksi Walk Out.

“Dalam hal mengatur pertemuan itu sendiri, seperti yang kita lakukan kemarin, itu tidak mudah, tetapi pada akhirnya, mereka semua berada di ruangan yang sama. Tetapi, jika Anda tidak setuju dan ingin mengungkapkan ini… Anda walkout," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, aksi tersebut adalah bentuk ekspresi politik.

Baca juga: Liga 1: Dikontrak Tiga Musim, Coach Thomas Doll Tertantang Tak Sabar Tangani Persija Jakarta

Ia tak terlalu mempermasalahkan selama tidak menghalangi substansi pembicaraan penting.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved