Berita Belu Hari Ini
BNN Kabupaten Belu Bangun Sinergitas Sukseskan Program KOTAN
Kegiatan tersebut juga sebagai momentum untuk sinkronisasi kebijakan dan program KOTAN
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA---Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belu terus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah dan stakeholder dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Sebagai wujud sinergitas, BNN Kabupaten Belu menggelar rapat koordinasi koordinasi pengembangan dan pembinaan
Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau KOTAN dengan nara sumber didominasi oleh unsur pemerintah yakni, BP4D, Kesbangpol dan Inspektorat.
Kegiatan tersebut juga sebagai momentum untuk sinkronisasi kebijakan dan program KOTAN dilaksanakan sehari di Hotel Matahari Atambua, Kamis 21 April 2022.
Baca juga: Pemilihan Presiden Timor Leste, Ramos-Horta Umumkan Kemenangannya Kalahkan Petahana
Hadir dalam acara pembukaan, Kepala BNN Kabupaten Belu, Muhammad Rizal, S. Sos, Kepala Kesbangpol, Ch. Carmel Barang, Plt Kaban BP4D dan pejabat dari Inspektorat.
Pantauan Pos Kupang. Com, Kepala Kesbangpol Belu, Ch. Carmel Bethang membicarakan dari sisi ancaman, gangguan dan hambatan yang ditimbulkan dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dikatakan Carmel, narkoba menjadi permasalahan yang kompleks karena tidak hanya mengancam pelakunya namun berdampak pada lingkungan sosial dengan meningkatkannya kriminalitas serta menghambat kemajuan bangsa termasuk daerah.
Baca juga: Sudah Punya 42 Wanita Cantik dan Seksi , Hotman Paris Ingin Tambah Aspri menjadi 100 Orang
Oleh karena itu, perlu adanya peran aktif masyarakat untuk memerangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Plt Kaban BP4D, Rene Bria membicarakan dari aspek kebijakan dan anggaran. Menurut Rene, dalam rangka pencegahan narkoba, pemerintah daerah mengkover melalui kegiatan yang ada di OPD seperti, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PPO, Dinas Sosial, Dinas P3A dan Dinas Kominfo. Kegiatan yang dilakukan pemerintah itu, baik promotif, preventif maupun kuratif.
Sementara dari Inspektorat Belu, Remigius L. Hale memaparkan mengenai regulasi pengganggaran untuk mendukung program KOTAN di setiap OPD. Kata dia, sepanjang kegiatan itu ada dalam DPA Dinas maka bisa dijalankan.
Baca juga: Berkas dan Tersangka Kasus Pembunuhan di Penfui Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kepala BNN Kabupaten Belu, Muhammad Rizal, S. Sos mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba lewat program dan kegiatan yang dilaksanakan OPD. (jen)