Penipuan Calon Tenaga Kerja
Remaja Putri NTT Disekap dan Dianiaya Hingga Tak Bisa Jalan, Ditipu Agen Pekerja di Medan
Akibat penyekapan dan penganiayaan, Katarina kini menggunakan kursi roda. Dia telah berhasil keluar dari penampungan.
“Kami pergi dengan empat orang polisi ke lokasi, Babinsa dan kepala desa juga ikut. Sampai di sana kita temui ada tiga orang laki-laki yang merupakan penjaga penampungan itu, pemiliknya tidak ada," jelasnya.
Lusi mengatakan, setelah menunggu lama akhirnya pemilik penampungan Ahmad Yani Siregar datang bersama dengan rekannya.
Baca juga: Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022 : Syarat, Cara Daftar dan Kuota
"Pemilik rumah itu datang sama orang perawakan India, lalu kami dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Sesudah itu korban baru mengaku sempat dianiaya oleh pemilik penampungan," tuturnya.
Pemilik penampungan tersebut juga sempat meminta uang ganti rugi kepada korban sebanyak Rp 7 juta. Namun, korban tidak memberikannya. Hingga akhirnya, kedua belah pihak pun berdamai di Polsek Percut Sei Tuan.
"Pemiliknya sempat minta ganti rugi Rp 7 juta. Kita dibawa ke Polsek lalu didamaikan. Pada saat itu kami berpikir bagaimana adik kami selamat, tidak ada pikiran mengadukan penganiayaan atau TPPO," ucapnya.
Namun, setelah kejadian tersebut pihaknya pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut atas dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (alfiansyah/tribun medan)