Berita Nasional Hari Ini

Mendag Lutfi Tanggapi Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng Salah Satu Bawahannya

pihaknya menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM/RAHEL NARDA
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menanggapi penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Lutfi dalam website resmi Kementerian Perdagangan merilis dirinya dan Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi, Selasa 19 April 2022 secara virtual.

Baca juga: Ramos Horta Bakal Jadi Presiden Lagi , Unggul di Putataran Kedua Pemilihan Presiden Timor Leste

Dalam menjalankan fungsinya, kata dia, pihaknya menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, ia mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag. (*)

Berita Nasional Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved