Berita NTT Hari Ini

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Dirlantas Polda NTT Benahi Layanan

Polri hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa. Pengurusan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO POLRES SIKKA
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Diungkapkannya bahwa menggunakan biro jasa atau tidak adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib. 

Kata Darius, dalam diskusi itu Dirlantas menegaskan bahwa layanan surat-surat kendaraan di Polri juga tidak mengharuskan melalui biro jasa. 

"Polri hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa. Pengurusan surat kendaraan baru yang diwajibkan melalui biro jasa/dealer tentu memberatkan pembeli di wilayah miskin seperti NTT ini", kata Darius melanjutkan pernyataan dari Dirlantas Polda NTT.

Menurutnya delaer perlu difasilitasi bersama agar tidak menerapkan pewajiban ini tetapi menyerahkan pilihannya kepada pembeli kendaraan. 

Demikian kata Darius, dapat merangsang masyarakat NTT untuk lebih mudah membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah. 

"Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun", ujarnya

"Terima kasih kepada Dirlantas Polda NTT dan jajaran atas kunjungan ini. Tetap semangat melayani di NTT", tutupnya. (*)

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton (POS-KUPANG.COM/HO POLRES SIKKA)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved