Berita NTT Hari Ini

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Dirlantas Polda NTT Benahi Layanan

Polri hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa. Pengurusan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO POLRES SIKKA
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton meminta Direktur Lalu Lintas Polda NTT supaya melakukan pembenahan di dalam pelayanan lalu lintas maupun layanan polri umumnya.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton kepada Pos-Kupang.Com, Rabu 20 April 2022.

Menurut Darius, permintaan tersebut disampaikannya saat Dirlantas Polda NTT melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman NTT.

Disampaikan Darius bahwa ada dua hal utama yang disampaikan ke Dirlantas sembari mohon bantuan dan dukungan untuk membenahi layanan tersebut.

Darius merincikan bahwa permintaan pertama yang harus dibenahi yakni, layanan Samsat utamanya dukungan sarana dan prasarana serta permintaan agar asuransi Jasa Raharja Putra wajib berada diluar loket karena JRP bukan sistem Samsat. 

"Permintaan yang sama sudah saya sampaikan dalam Rakor Samsat se-NTT beberapa waktu lalu", kata dia

Permintaan ini, kata Darius diamini oleh Dirlantas dengan arahan agar asuransi JRP berada diluar loket sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ia pun menyampaikan limpah terima kasih atas dukungan tersebut.

Sedangkan permintaan kedua, Darius meminta bantuan agar Dirlantas bisa menyampaikan ke dealer kendaraan baik mobil maupun sepeda motor agar tidak mewajibkan pembeli kendaraan untuk harus mengurus surat-surat kendaraan melalui biro jasa. 

Istilah dealernya adalah pengurusan dengan off the road untuk pembeli yang mengurus sendiri surat kendaraan dan on the road untuk surat kendaraan yang diurus dealer/biro jasa. 

Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem on the road/melalui biro jasa/delaer khusus sepeda motor dimulai dari angka Rp 3,7 juta hingga Rp 4 jutaan tergantung jenis dan harga sepeda motor. 

Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru. 

Darius memberikan contoh, harga sepeda motor yang mestinya Rp 14.650.000 akan menjadi Rp 18.350.000. Padahal biaya kata Darius, pengurusan surat-surat kendaraan baru di Polri berdasarkan PP tentang PNBP Polri adalah kurang dari Rp 1 juta. Artinya pembeli kendaraan masih bisa berhemat paling kurang Rp 2,7 juta dan seterusnya jika mengurus sendiri surat kendaraan. 

"Ini baru hitungan sepeda motor, belum hitungan mobil", ungkapnya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved