THR 2022
KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya
Horee, ada kabar gembira, CPNS 2021 dan PPPK 2021 dapat THR Lebaran 2022, ini besaran dan jadwal pencairannya
KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk CPNS dan PPPK 2021.
Pemerintah ternyata menyiapkan tunjangan hari raya ( THR ) 2022 untuk CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Sementara besaran THR untuk CPNS 2021 dan PPPK 2021 tetap merujuk pada aturan yang berlaku.
Kabar gembira sekaligus menjawab pertanyaan CPNS yang mengemuka selama ini .
Seperti diketahui THR harus diberikan kepada para pekerja yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan perusahaan ataupun lembaga.
Baca juga: THR 2022-Tak Hanya PNS, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya
Terlebih, sampai dengan saat ini, masih belum ada keputusan mengenai jadwal resmi pencairan THR dan gaji 13 untuk CPNS 2021.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR untuk CPNS 2021 di tahun ini.
Peraturan yang berlaku di tahun sebelumnya yakni didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara.
Adapun yang dimaksud dengan aparatur sipl negara (ASN) yakni PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas :
Baca juga: Segera Cair, Pemerintah Sebut ASN Kriteria ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13
80 puluh persen dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
dan tunjangan umum,
Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Demikian penjelasan mengenai pemberian THR 2022 kepada CPNS 2021.
Berita lain terkait THR 2021
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul CPNS 2021 Apakah Dapat THR Lebaran 2022? Begini Penjelasannya, https://sumsel.tribunnews.com/2022/04/18/cpns-2021-apakah-dapat-thr-lebaran-2022-begini-penjelasannya
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman