Berita NTT Hari Ini
Soal WNA yang Diamankan Polairud NTT, Imigrasi Masih Koordinasi
Walaupun kita belum mendapat informasi resmi, namun kesiapan kita Kanwil Kemenkumham untuk memberikan dukungan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT masih melakukan koordinasi dalam tataran keimigrasian terkait penyelundupan 26 WNI ke Australia lewat Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tenau, Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone yang dikonfirmasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Ibnu Ismoyo, Senin 18 April 2022.
Ibnu dikonfirmasi terkait adanya penyelundupan WNI yang hendak ke Australia.
Menurut Ibnu, pihaknya masih menugaskan UPT Imigrasi untuk melakukan koordinasi dalam penanganan di tataran imigrasi.
Baca juga: Seorang Warga Asal Desa Ombay Hilang di Perairan Pantar Alor
"Sejauh ini kami masih menugaskan UPT Imigrasi untuk mengkoordinasikan di tataran Kantor Imigrasi," kata Ibnu.
Dijelaskan, sampai saat ini memang pihaknya belum mendapat informasi secara resmi, namun tentu masih dalam kewenangan Polairud Polda NTT untuk menangani sesuai UU yang berlaku.
"Walaupun kita belum mendapat informasi resmi, namun kesiapan kita Kanwil Kemenkumham untuk memberikan dukungan yang diperlukan sesuai bidang tugas kami," katanya.
Baca juga: Bocah Perempuan Asal Kupang Tewas Tenggelam Dalam Lubang
Sebelumnya, aparat Polairud Polda NTT menetapkan Sugito sebagai tersangka tersangka kasus penyelundupan 26 WNI ke Australia lewat Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tenau, Kota Kupang.
Penetapan Sugito tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2022/Ditpolairud tanggal 12 April 2022.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit ponsel android.(*)