Pembunuhan Ibu dan Anak
JPU Segera Rampungkan Surat Dakwaan Tersangka Kematian Astri-Lael
apabila berkas surat dakwaan telah rampung maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang sementara merampungkan surat dakwaan dari tersangka Randy Bajideh dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Terhadap tersangka Randy Bajideh masih dititipkan dalam Rumah Tahanan Polda NTT serta keberadaannya tetap dalam pengawasan kejaksaan.
Demikian penjelasan Kajari Kota Kupang, Banua Purba melalui Kasi Intel, Noven Bulan melalui pesan WhatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 19 April 2022.
Baca juga: ARMET Desak Bupati TTU Batalkan Pengumuman Seleksi PTT Tahun 2022
Noven mengatakan apabila berkas surat dakwaan telah rampung maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
"Jika surat dakwaannya telah rampung maka kami akan melimpahkannya ke pengadilan untuk tahap persidangan," ungkap Noven.
Setelah surat dakwaan didaftarkan ke pengadilan, maka Majelis Hakim akan menetapkan jadwal persidangan terhadap tersangka Randy Bajideh, barulah Tim Kejaksaan Jaksa memindahkan tersangka Randy ke Rutan Kelas IIB untuk persiapan persidangan.
Baca juga: Zodiak Kesehatan Besok 20 April 2022 Libra Cancer Bisa Sakit, Virgo Dengar Lagu Merdu, Leo Pola Diet
"Saat ini Randy masih dititipkan pada Rutan Polda NTT, setelah ada penetapan majelis hakim terkait jadwal persidangan barulah kami memindahkannya ke Rutan Kelas IIB Kupang," tambah Noven.
Dalam menghadapi persidangan nanti dalam perkara kematian Astri-Lael, Tim Kejari Kupang menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami telah mempersiapkan delapan personel JPU yang akan menangani persidangan Randy di pengadilan nanti," pungkasnya. (CR14)