Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
ARMET Desak Bupati TTU Batalkan Pengumuman Seleksi PTT Tahun 2022
Severinus menjelaskan apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan maka, pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
SERAHKAN - Ketua ARMET saat menyerahkan pernyataan sikap kepada Bupati TTU melalui Kasatpol PP Pemda TTU, Agustiho Solokana, Selasa, 19 April 2022
Sementara itu, Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis C. Ratrigis menuturkan, kehadiran kelompok mahasiswa bersama calon PTT yang tergabung dalam ARMET menyampaikan tujuh tuntutan perihal proses seleksi dan hasil pengumuman PTT.
Bagi Francis, pihaknya mengajukan keberatan kepada Bupati Timor Tengah Utara atas penerbitan Surat Nomor: 817/118/BKDPSDM tertanggal 5 April 2022 tentang Penetapan Hasil seleksi Pengangkatan calon Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU tahun 2022. (*)