THR 2022

INFO TERKINI THR ASN, TNI/Polri & Pensiunan, Dibayar H-10 Idul Fitri,Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

Cek info terkini THR ASN, TNI/Polri & Pensiunan, Dibayar H-10 Idul Fitri, ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi THR PNS 2022 - INFO TERKINI THR ASN, TNI/Polri & Pensiunan, Dibayar H-10 Idul Fitri,Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 

INFO TERKINI THR ASN, TNI/Polri & Pensiunan, Dibayar H-10 Idul Fitri,Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya Aparatur Sipil Negara ( THR ASN ), THR TNI/Polri dan THR Pensiunan.

Berdasarkan info terkini, THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan dibayar H-10 Idul Fitri.

Sementara untuk Gaji ke-13 akan dicairkan bulan Juli 2022

Kabar gembira ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Hampir 30 Triliun Untuk THR Tahun Ini, Ini Detail Angkanya

Tjahjo Kumolo menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," ujar Tjahjo Kumolo saat memberikan pernyataan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara daring, Sabtu (16/4/2022).

THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: THR, Gaji ke-13 & Tukin Bagi ASN, TNI & Polri Segera Dibayar, Segini Besaran Uang Yang Akan Diterima

"Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19," ungkap Tjahjo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, THR bagi PNS akan cair lebih dulu pada bulan April ini.

Pencairan THR bagi PNS dilakukan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Iklan untuk Anda: Lakukan kebiasaan ini, tekan Diabetes!
Advertisement by

Adapun untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 perse tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pemberian THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13.

Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. (tribun network/yuda)

Berita lain terkait THR 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan & Pejabat Negara Dibayar H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Bulan Juli 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/17/thr-asn-tnipolri-pensiunan-pejabat-negara-dibayar-h-10-idul-fitri-gaji-ke-13-bulan-juli-2022?page=all.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved