Berita Nasional 2022
Pemerintah Siapkan Hampir 30 Triliun Untuk THR Tahun Ini, Ini Detail Angkanya
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan telah menyiapkan hampir 30 Trilun anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan telah menyiapkan hampir 30 Trilun anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, dan PPPK. Akumulasinya, pegawai negeri sipil dari pusat hingga daerah, termaksuk para pensiunan.
Draft Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan diperoleh POS-KUPANG.COM, Sabtu 16 April 2022, menyebut, kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk
penyaluran THR sudah dialokasikan.
Pengalokasian melalui, K/L dengan total sekitar Rp10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022
sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk pensiunan.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai
tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tulis draft juknis itu.
Baca juga: Sri Mulyani : Pencairan THR 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Besaran Gaji Pokok PNS TNI/Polri, Pensiunan
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul
Fitri.
"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap
memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," sebut draft tersebut.
Kementrian Keuangan mengklaim, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui
pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.
Tujuannya untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Baca juga: Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 dan THR Lebaran PNS 2022 Cair, Lihat Besarannya
Disebutkan juga, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan
dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke 13, dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pendemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial). Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2),
serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
"Tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh
aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," tulis draft itu lagi.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 16/2022. Adapun
THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negara Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan : sekitar 3,3 juta orang. (Fan)
