Berita Sumba Timur Hari Ini

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian 50 Unit Handphone di Sumba Timur

Terduga pelaku atas nama Yulius Tamu Ama alias Lius alias YTA (39) dibekuk aparat gabungan pada Sabtu 16 April

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-RESKRIM POLRES SUMTIM
BEKUK - Terduga pelaku kasus pencurian 50 buah handphone di gudang Ekspedisi Expander Trans, Yulius Tamu Ama alias Lius alias YTA (39) usai dibekuk aparat gabungan pada Sabtu 16 April 2022 siang  

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -  Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur berhasil membekuk terduga pelaku pencurian 50 unit telepon genggam atau handphone di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur

Terduga pelaku atas nama Yulius Tamu Ama alias Lius alias YTA (39) dibekuk aparat gabungan pada Sabtu 16 April 2022 siang. 

Warga Kambera yang diketahui indekost di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu itu dibekuk saat melintas di depan Lapangan Rihi Eti Prailiu sekira pukul 13.15 Wita. 

Baca juga: Zodiak Karier Keuangan 17 April 2022 Taurus Rugi Libra Konflik Pengaruhi Karier Leo Sukses Finansial

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu menyebut, terduga pelaku Lius melancarkan aksinya pada Rabu, 13 April dini hari.

Saat itu, pria yang merupakan residivis kasus serupa melakukan pencurian 50 buah handphone merk Nokia dalam Gudang Ekspedisi Expander Trans yang berada di Kompleks Karantina Hewan, Kampung Baru Waingapu. 

Terduga pelaku Lius masuk ke dalam gudang dengan mencungkil selot kayu pada pintu gudang lalu mengambil 50 buah handphone dalam dos yang diketahui milik Kahora Tang Konda (36), seorang pegawai Expander Trans. Hasil curian itu kemudian dibawa untuk disimpan di kost miliknya. 

Baca juga: BI NTT Siapkan Rp 3,79 Triliun Uang Tunai Hadapi Hari Besar Keagamaan

Iptu Salfredus menjelaskan, sebanyak 4 buah handphone curian itu kemudian dijual keesokan harinya di Pasar Matawai kepada seorang warga Tabundung. Namun ia belum mendapat pembayaran dari transaksi itu. 

Selanjutnya, 22 buah handphone lainnya kembali dijual pada seorang pembeli yang diketahui merupakan seorang pasien berasal dari Kodi Sumba Barat Daya pada Jumat 15 April sore. Saat itu, transaksi senilai Rp 2 juta terjadi di depan RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. 

Iptu Salfredus menyebut, dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku Lius, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 24 buah handphone Nokia tipe 104 bersama uang cash senilai Rp. 1.914.000 sisa dari hasil penjualan handphone.

Baca juga: Dinas PUPR NTT Siap Kerjakan 180,57 KM Jalan Provinsi di 9 Kabupaten

Pihak kepolisian juga mengamankan 1 buah sepeda motor Honda Revo 110 yang digunakan terduga pelaku mengangkut barang hasil curian.

Selain tersangkut kasus pencuri 50 handphone, menurut Iptu Salfredus, terduga pelaku Lius yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan itu pernah dipenjara selama 2 tahun  pada 2016.

Terduga pelaku Lius juga diduga merupakan pelaku pencurian 1 buah handphone Vivo Y10 di Kalumbang pada 2018, pencurian uang sebesar Rp 500 ribu di Kampung Barat pada 2019, pencurian uang sebesar Rp 1 juta di salah satu kios di Wilayah Hambala pada 2021 dan beberapa kasus pencurian lainnya. (Ian) 

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved