Berita Nasional
Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 dan THR Lebaran PNS 2022 Cair, Lihat Besarannya
Anda yang menyandang status sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri boleh bergembira.
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Demikian informasi seputar pembayaran THR PNS 2022 yang akan segera cair dalam waktu dekat.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
Aturan Mudik Lebaran Pekan Depan
Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini pemerintah sedang bekerja keras mempersiapkan berbagai aturan untuk mudik Lebaran.
Setelah selesai aturan-aturan itu akan disampaikan kepada masyarakat pada pekan depan.
"Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapakn aturan-aturan ini. Pekan depan (aturan) akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Kamis 14 April 2022 sore.
Kepala Negara menjelaskan, menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali, pada tahun ini pemerintah memperbolehkan perjalanan mudik. Sehingga masyarakat dapat kembali merayakat Hari Raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.