Berita Nasional

Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 dan THR Lebaran PNS 2022 Cair, Lihat Besarannya

Anda yang menyandang status sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri boleh bergembira.

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo. 

Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 dan THR Lebaran PNS 2022 Cair, Lihat Besarannya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Anda yang menyandang status sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri boleh bergembira.

Pasalnya, Pemerintah mengumumkan akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Besarannya pun sangat memadai untuk membiayai kebutuhan keluarga Anda menyambut hari raya Lebaran 2022. Berapa?

Kepastian pencairan gaji ke-13 dan THR PNS ditegaskan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 14 April 2022.

Jokowi mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022 lalu.

Selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi dikutip dari laman resmi Setkab.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, jadwal pembayaran serta jumlah THR dan gaji ke-13 untuk PNS tersebut akan ditentukan dari PMK maupun Perkada.

Meski begitu, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

THR PNS kapan cair?

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved