Penganiayaan Pengunjung Kafe
Pratu Reterson Penganiaya Pengunjung Kafe Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
Pratu Reterson menganiaya FK di Bamboe Cafe Pantai Warna Oesapa Kota Kupang pada Senin 28 Maret 2022 pukul 02.30 Wita.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Penjara menanti Pratu Reterson Dethan (28). Anggota Kodim 1602/Ende terancam 6 tahun penjara karena menganiaya pengunjung kafe berinisial FK hingga tewas.
Pratu Reterson menganiaya FK di Bamboe Cafe Pantai Warna Oesapa Kota Kupang pada Senin 28 Maret 2022 pukul 02.30 Wita. Saat kejadian, Pratu Reterson sementara dalam masa cuti.
Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Dacosta Corte mengatakan, perbuatan Pratu Reterson dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang juncto Pasal 354 KUHP terkait tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Joao Cesar mengatakan pasca kejadian tersebut, pihaknya langsung mengamankan sekaligus menahan tersangka ke dalam sel tahanan Denpom Kupang untuk menjalani penyidikan.
Sedangkan korbannya FK langsung dibawa ke RSB Bhayangkara dan langsung melakukan visum.
Baca juga: Rekonstruksi di Bamboe Cafe Pantai Warna Oesapa Kupang, Oknum TNI Dikawal Ketat Polisi Militer
Penyidik juga mengajukan permintaan outopsi untuk kepentingan penyidikan. Namun pihak keluarga korban menolak yang dibuktikan dengan surat keterangan penolakan outopsi.
"Penyidik telah mengajukan outopsi, akan tetapi keluarga korban menolak dengan menandatangi surat pernyataan penolakan otopsi serta menerima kematian korban," ujarnya.
Dipicu Cemburu
Penganiayaan pengujung kafe berinisial FK hingga tewas oleh Pratu Reterson Dethan di Bamboe Café Pantai Warna Oesapa Kota Kupang karena dipicu rasa cemburu.
Kecemburuan bermula ketika Pratu Reterson yang sedang dalam pengaruh alkohol mengajak saksi Sarce Agunstin Boboy alias Sarah berdansa. Sarah diketahui sebagai pemilik Bamboe Café.
Melihat tersangka berdansa dengan Sarah, FK bangkit dari tempat duduk dan mengajak Deonata Mendes alias Aulia, saksi lainnya yang saat itu sedang berada di kasir, untuk berdansa.
Selesai berdansa, FK yang juga dalam pengaruh alkohol menghampiri anggota TNI itu sambil berkata, "Kamu hebat kah? Saya tidak suka kamu dansa dengan Sarah."
Baca juga: Sebelum Tewas Dianiaya, Korban Cemburu Pratu Reterson Dansa dengan Pemilik Bamboe Cafe
"Kamu siapa? " tanya Pratu Reterson kepada FK.
Sarah mengetahui perdebatan yang terjadi antara tersangka dan korban. Kemudian, Sarah menghampiri FK menjelaskan bahwa dia dan Pratu Reterson hanya teman biasa. Selanjutnya Sarah membalikkan badannya dan hendak pergi ke meja kasir.
FK mengambil posisi siap, menarik tangan kanannya ke arah belakang, hendak mengayun memukul.
Pratu Reterson lebih sigap, langsung melayangkan tiga pukulan beruntun mengenai wajah FK. Seketika korban jatuh tersungkur di lantai.
Akibat pukulan itu korban mengalami luka lebam pada bibir dan mata kanan hingga membuatnya tidak sadarkan diri.
Baca juga: Komandan Denpom Kupang: Pratu Reterson dan Korban Dalam Pengaruh Alkohol
Selanjutnya warga mengevakuasi korban ke RSUD SK Lerik Kota Kupang untuk mendapat perawatan medis.
Rentetan fakta ini terungkap dalam dalam rekonstruksi di Bamboe Cafe Pantai Warna Oesapa yang digelar Denpom IX/1 Kupang, Rabu 13 April 2022 siang.
Pratu Reterson melaksanakan rekonstruksi dengan posisi tangan diborgol. Dia mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning. Tersangka dikawal ketat anggota Denpom XI/1 Kupang.
Rekonstruksi dipimpin Komandan Denpom IX/1 Kupang, Joao Cecar da Costa Corte. Turut menyaksikan Lurah Oesapa Kiai Kia, serta sejumlah anggota TNI dari Denpom XI/1 Kupang.
Pratu Reterson melaksanakan 19 adegan, semuanya berjalan lancar. Rekonstruksi berlangsung sekitar 1 jam, dimulai pukul 13.00 Wita. Warga sekitar antusias menyaksikan rekonstruksi. (cr14)