Senin, 4 Mei 2026

Berita Lembata Hari Ini

Perempuan di Lembata Disebut Paling Berdampak Akibat Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan

situasi ketidakadilan karena beban perempuan sangat banyak di tengah situasi alam yang tidak menentu akibat perubahan iklim.

Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POA-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Stephana W.B Sanith Kono dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dalam kegiatan pelatihan advokasi perubahan iklim Dalam Kerangka Gender yang diselenggarakan Koalisi Adaptasi LSM Barakat di Aula Hotel Lembata Indah, Kota Lewoleba, Selasa, 12 April 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricardus Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang menyebabkan cuaca tidak menentu berakibat pada berubahnya pola pertanian, minimnya sumber air, dan kebutuhan pangan dalam keluarga yang juga berubah.

Oleh sebab itu, perempuan yang secara kultural biasanya berurusan dengan urusan domestik dalam keluarga juga disebut berdampak secara langsung dari perubahan iklim.

“Secara gender, perempuanlah yang diberi tanggungjawab penuh untuk memastikan ketersediaan pangan di rumah, ketersediaan air bersih. Kita lihat dengan perubahan iklim itu, kesulitan-kesulitan itu menambah beban kerja perempuan,” kata Stephana W.B Sanith Kono dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dalam kegiatan pelatihan advokasi perubahan iklim Dalam Kerangka Gender yang diselenggarakan Koalisi Adaptasi LSM Barakat di Aula Hotel Lembata Indah, Kota Lewoleba, Selasa, 12 April 2022.

Baca juga: Putin Nyatakan Invasi Ukraina Berlanjut, Pembicaraan Damai Temui Jalan Buntu

Menurutnya, perempuan dan anak perempuan selama ini masih punya kewajiban memastikan kebutuhan dasar tersedia di rumah, terpenuhi di dalam keluarga. Inilah yang jadi sebab perubahan iklim bisa membuat perempuan punya beban lebih besar dalam urusan rumah tangga.

Dia menilai ada situasi ketidakadilan karena beban perempuan sangat banyak di tengah situasi alam yang tidak menentu akibat perubahan iklim.

“Secara budaya dan sosial, peran perempuan dan tanggungjawabnya merawat keluarga, dan menyediakan kebutuhan pangan, sepertinya tidak adil karena peran itu semuanya dibebankan kepada perempuan,” kata Stephana.

Baca juga: Di Liga Champions, Gol Karim Benzema Lebih Banyak dari Gabungan Produktivitas Ronaldo dan Messi

Dalam situasi seperti ini, perlu ada analisa gender di tengah kondisi perubahan iklim.

Stephana bersama peserta pelatihan pun sama-sama menganalisa kondisi-kondisi ketidakadilan gender di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kesehatan di Kabupaten Lembata.

Dia berujar, perlu ada kebijakan politik dari pemerintah melihat perubahan iklim dan kerusakan lingkungan sebagai masalah. Negara, katanya, juga perlu membuka mata dan telinga melihat dan mendengar suara dari masyarakat yang punya potensi untuk beradaptasi terhadap masalah ini.

Direktur LSM Barakat Benediktus Bedil menjelaskan, frekuensi bahaya yang ditimbulkan akibat perubahan iklim di NTT makin tinggi, kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan memberi dampak pada tingginya tingkat kegagalan panen masyarakat yang berakibat langkanya pangan yang dihasilkan oleh masyarakat lokal.

Musim kemarau lebih panjang dibandingkan daerah lain, yaitu selama tujuh bulan (Mei - November). Suhu udara rata-rata di wilayah ini adalah 27,6° Celsius, dengan suhu maksimum rata-rata 29° Celcius dan suhu minimum rata-rata 26,1° Celcius.

Banjir dan gelombang kuat telah merusak habitat pesisir yang memiliki peran penting dalam penyediaan jasa ekosistem: sumber daya perikanan pesisir termasuk kawasan budidaya rumput laut serta  cuaca ekstrim yang membuat para nelayan di sepanjang pesisir kesulitan untuk melaut.

Baca juga: Puluhan Orang Terluka dalam Penembakan Kereta Bawah Tanah New York City, Kata Pihak Berwenang

Fenomena perubahan iklim global menurutnya adalah keniscayaan. Indonesia sebagai bagian dari warga dunia telah berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim. Melalui skema adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, Indonesia telah ikut serta menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim.

Menurutnya, Perjanjian Paris mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mendeklarasikan ‘Kontribusi yang ditentukan dalam Skala Nasional’ (Nationally Determined Contribution – NDC) yang berisi target penurunan emisi serta komitmen dan tindakan yang akan dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan target yang dicanangkan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved