Ramadan 2022

Besaran Zakat Fitrah 2022, Begini Cara Menghitungnya Bila Dibayar dengan Uang

Hukumnya wajib ini besaran Zakat Fitrah 2022, begini cara menghitungnya bila bibayar dengan uang

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNJOGJA.COM
Zakat Fitrah - Besaran Zakat Fitrah 2022, Begini Cara Menghitungnya Bila Dibayar dengan Uang 

Besaran Zakat Fitrah 2022, Begini Cara Menghitungnya Bila Dibayar dengan Uang

POS-KUPANG.COM - Besaran Zakat Fitrah sudah ditetapkan yakni satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Lalu bagaimana cara menghitung Zakat Fitri jika dibayar dengan uang?

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib?

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Diketahui, pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:

Baca juga: Syarat dan Besaran Zakat Fitrah Terbaru, Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved