Berita NTT Hari Ini

Rotasi Alat Kelengkapan Dewan, Hari Ini Ketua Komisi IV DPRD Diputuskan

Politisi Golkar itu mengaku, hal itu sifatnya tidak wajib dan tergantung pada evaluasi fraksi masing-masing.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.ANA KOLIN
Foto bersama pimpinan dan anggota komisi I DPRD NTT baru dalam rotasi AKD yang berlangsung, Senin 11 April 2022   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Proses itu pun telah dilakukan dan diputuskan di sidang paripurna Dewan yang digelar, Senin 11 April 2022.

Selanjutnya, disetiap komisi dilakukan pemilihan pimpinan komisi. Dalam paripurna itu, sudah dihasilkan beberapa pimpinan komisi dan menyisakan pimpinan Komisi IV dan dan Bapemperda.

"Masih dibutuhkan musyawarah diantara beberapa fraksi dan hari ini akan diputuskan pimpinan komisi IV dan bapemperda," kata wakil ketua DPRD, Inche Sayuna, Senin 11 April 2022.

Pemilihan ketua komisi IV, informasinya mengalami deadlock. Prosesnya terjadi dinamika yang alot sehingga molor atau belum diputuskan. Inche mengaku, sebelumnya SDH ada percakapan antar pimpinan fraksi.

Baca juga: Ukraina Minta Bantuan Korea Selatan, Zelenskyy Sebut Tentara Rusia Bersiao Serang di Timur Ukraina

"Tadi siang terjadi dinamika di komisi dan karna itu butuh waktu untuk menegaskan kembali kesepakatan diantara pimpinan komisi," sebut dia.

Inche menyebut, proses rotasi AKD ini terjadi perubahan cukup besar pada pimpinan fraksi dan komisi. Ketentuan demikian telah diatur dalam tata tertib menyangkut periodesasi anggota DPRD selama 2,5 tahun.

"Ada dua hal penting yang diatur dalam tata tertib kita terkait rotasi. Pasal 48 - 58 mengatur tentang rotasi anggota ke AKD yang diatur oleh masing masing fraksi . Dan Pasal 118 mengatur tentang rotasi fraksi gabungan periodisasinya 2,5 tahun," katanya, Jumat 8 April 2022.

Baca juga: Bank Indonesia Berikan Santunan Buat 50 Santri Pondok Pesantren Tahfizh Al-Wahdah Kota Kupang

Karena itu, semua fraksi mulai mengatur anggotanya guna penempatan pada AKD yang ada. Politisi Golkar itu mengaku, hal itu sifatnya tidak wajib dan tergantung pada evaluasi fraksi masing-masing.

"Ada yang tetap dan ada yang berubah," imbuhnya.

Sekarang ini pimpinan DPRD sedang menunggu usulan masing masing fraksi lalu akan diumumkan dalam rapat paripurna. 

Khusus menyangkut rotasi fraksi gabungan, menurutnya, ada surat yang diterima pimpinan DPRD terkait rotasi anggota PPP keluar dari Gabungan dan bergabung dengan Hanura.

Menurut amanat tata tertib, kata Inche, sepanjang fraksi gabungan masih memenuhi syarat sebagai fraksi maka tidak ada masalah.

Baca juga: Sudah Dibuka 9 April 2022, Syarat Pendaftaran Politeknik Statistika STIS dan Sistem Seleksi

Terkait perubahan pada fraksi gabungan maka ada proses lain yang harus dilakukan juga yaitu perubahan terhadap tata tertib.

Sebab, komposisi fraksi berubah dan tentu nama fraksi juga berubah sebagaimana yang disebutkan dalam tata tertib DPRD NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved