Berita NTT Hari Ini
Datangi Gedung DPRD NTT, Massa AMARA NTT Sampaikan 22 Tuntutan
Sebagai kebutuhan pokok masyarakat, acuan harga minyak goreng ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Aliansi Masyarakat dan Rakyat (AMARA) Nusa Tenggara Timur menggelar aksi demonstrasi damai di DPRD NTT, Jalan El Tari Kota Kupang, Selasa 12 April 2022. Dalam aksi ini, AMARA NTT menyampaikan 22 tuntutan yang salah satunya mengenai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan melambungnya harga minyak goreng (migor).
Sewaktu dialog, 10 perwakilan demonstran menemui anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin dan Hironimus Banafanu di ruang kerja Komisi I DPRD NTT. Pertemuan berlangsung hampir satu jam. Demonstran diberi kesempatan menyampaikan tuntutan dan gagasan terhadap issue nasional itu.
Fadly Anetong, salah satu perwakilan AMARA NTT, mengatakan, Indonesia bersama Malaysia adalah penghasil kelapa sawit terbesar dunia Kelapa sawit adalah bahan mentah utama untuk pembuatan minyak goreng, margarin, sabun, hingga biofuel. Dengan kelimpahan sumber daya alam terlebih khusus minyak justru tidak menjamin kesejatraan rakyat bisa meningkat, bahkan susah dijangkau.
Baca juga: Warga Desa Boen di Malaka Mengalami Krisis Air Bersih
"Sebagai kebutuhan pokok masyarakat, acuan harga minyak goreng ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020," kata dia.
Peraturan ini untuk menjamin ketersediaan serta stabilitas harga di tingkat konsumen. Permendag tersebut mengatur harga acuan penjualan di konsumen atau sering disebut HET untuk minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 11 ribu.
Meski pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp.11.000 per liter, tetap saja masyarakat harus membeli seharga Rp 18 ribu- Rp 20 ribu. Akibatnya biaya hidup harian rumah tangga ikut meningkat.
Baca juga: Tertunduk di Leg Pertama, Chelsea dan Bayern Muenchen Harus Bisa Comeback
Masalah ini tidak hanya bersumber dari produsen minyak goreng, tetapi terhubung juga dengan sektor hulu pemasok bahan baku, yaitu perkebunan sawit, produsen dan pedagang Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan ada dua alasan naiknya harga minyak goreng, antara lain lantaran faktor global dan faktor di dalam negeri.
Naiknya harga CPO dunia menjadi USS 1.365 per metrik ton dari harga sebelumnya USS 500-600. Penyebab Kedua, kebanyakan entitas (perusahaan) produsen minyak goreng dan CPO berbeda sehingga produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri mengacu pada harga lelang KPBN Dumai, yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional Karena itu, ketika harga minyak sawit mentah melonjak.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Cair April 2022, Begini 4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
"Harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana ikut meningkat tajam," sebutnya.
Jika ditinjau lebih seksama, pemilik kebun sawit, produsen CPO dan produsen minyak goreng adalah grup usaha yang sama misalnya Wilmar. Sinarmas Group, Musimas atau Salim Ivomas.
Minyak goreng kemasan yang beredar seperti merk Filma, Bimoli, Sunco atau Sania juga diproduksi grup usaha yang sama. Dan 4 perusahaan besar yang secara bersama-sama menguasai 46,5 persen suplai minyak goreng nasional.
Baca juga: Zodiak CINTA Besok Rabu 13 April 2022 : Aries Bangun Rencana, Virgo Stop Cemburu & Curiga
"Akan sulit di nalar jika mereka mengekspor CPO untuk di beli kembali dengan harga pasar internasional demi keutungan yang berlimpah, apalagi keadaan nilai tukar rupiah yang melemah. tentunya dengan penjualan domestik dalam negri akan sedikit mendaptkan keuntungan, sehingga para perusahaan besar lebih memilih meningkatkan jumlah ekspor," ujar dia.
Salah satu alasan pemerintah adalah untuk mengatasi kelangkaan di pasaran Dengan mencabut HET minyak goreng kemasan, maka kendali harga akan diserahkan pada mekanisme pasar tanpa ada campur tangan pemerintah lagi ini masyarakat tanpa perlindungan apapun dari pemerintah akan berhadapan langsung dengan perusahaan raksasa penguasa rantai pasok minyak goreng, yaitu perkebunan sawit sekaligus produsen besar minyak.
Melepaskan harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar, berarti kekuatan terbesar di pasar atau rantai pasok minyak goreng akan berkuasa penuh dalam pembentukan harga.
Baca juga: Politisi PDIP Soroti Demo Mahasiswa, Sebut Penumpang Gelap Sulit Diidentifikasi & Nasib Ade Armando
"Hal ini sangat riskan jika tidak tercipta pasar persaingan sempurna. Atau dengan kata lain terjadi monopoli hasil produksi dan pemasaran hasil produksi yang diatur sendiri oleh perusahaan besar," kata dia.
Selain itu, adapun masalah BBM yang menurut Fadly, justru semakin memberatkan masyarakat, khususnya mahasiswa. Dia mengaku, pendapatan orang tua yang masih dibawa standar, kondisi BBM yang langka akan menyulitkan. Nyaris, mahasiswa yang ke kampus mengalami gangguan.
Koordinator Umum (Kordum) Putra Umbu Toku Ngudang, menambahkan, aspirasi yang disampaikan ini agar DPRD bisa meneruskan ke pemerintah di tingkat daerah dan pusat. Ia menyebut, masalah ini sudah sangat memberi pengaruh yang cukup besar bagi masyarakat kalangan menengah kebawa.
Baca juga: Direktur Politani Kupang Sebut Belum Ada Ijin Demo Yang Masuk Dari BEM Politani
Sementara itu, Ana Kolin mengaku, aspirasi yang disampaikan itu akan tetap dilanjutkan oleh pihaknya. Dia menyebut, DPRD belum bisa menjadwalkan untuk dilakukan pembahasan, sebab agenda telah disusun Badan Musyawarah (BANMUS).
Namun, DPRD berjanji akan menyampaikan pertemuan itu ke BANMUS sehingga bisa dijadwalkan dan dibahas.
"BANMUS bisa melihat kembali untuk menyisihkan satu hari agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), gabungan komisi dan Pemerintah daerah terkait. Sehingga DPRD jangan dibilang diam-diam saja. Ini issue yang sangat mendunia yang sangat krusial menimpa kita semua," kata Ana Kolin.
Baca juga: Paskalis Witak Bertekad Rebut Kursi Ketua DPC Partai Demokrat Lembata
Dalam waktu dekat, agenda itu memang belum bisa dilakukan sebab sudah ada jadwal kegiatan, juga perayaan hari raya paskah. Ana Kolin menjamin, pelaksanaan agenda itu akan dibahas setelah hari raya paskah. Peluang itu, bila ada diskresi dari pimpinan DPRD atas aspirasi tersebut.
Selain itu, Komisi II DPRD yang bermitra dengan dinas terkait mengenai masalah migor, juga akan dikoordinasikan agar bisa diperkuat dengan analisis dan data lapangan. Memang, kata Ana, sejak awal kelangkaan migor, dinas teknis telah melakukan kajian dan sidak untuk memastikan ketersediaan. Untuk itu, Ana Kolin berharap agar demonstran bisa bersabar dan hal ini akan tetap disampaikan ke pemerintah.
Baca juga: Anggota DPD RI Hilda Manafe Bantu Para Pendeta di Kota Kupang
Ana mengapresiasi gerakan mahasiswa yang telah menyampaikan dan menyikapi issue nasional ini. Dia menerangkan, gerakan untuk mendatangi DPRD sudah sangat tepat. Kemitraan itu, menurutnya harus terus dibangun.
Berikut ini, poin tuntutan AMARA NTT:
1. Segera Atasi Masalah Minyak Goreng! 2. Menolak Kenaikan PPN 11%!
3. Tolak Kenaikan BBM!
4. Hentikan Pembangunan IKN! Dan Menolak Pertemuan G20:
5. Hentikan Wacana 3 Periode Dan Penundaaan Pemilu!
6. Cabut UU Cipta Kerja! Dan Cabut UU PT No 12 Tahun 2012
7. Cabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan! 8. Cabut UU Jaminan Hari Tua No: 2 Tahuan 2022! 9. Sahkan RUU TPKS! Dan Sahkan RUU Masyarakat Adat!
10. Hentikan Eksploitasi Alam Secara Berlebihan! 11. Hentikan Intimidasi Terhadap Mahasiswa Dan Rakyat Yang Berjuang!
12. Wujudkan Sistem Pendidikan Ilmiah, Demokratis, Dan Mengabdi Pada Rakyat.!
13. Hentikan Pelanggaran HAM Di Tanah Papun! 14. Mendesak Pemerintah Menyelesaikan Masalah Pandemic C-19!
15. Kembalikan Jiwa Pers Yang Sebenarnya! 16. Perhatikan Tingkat Pendidikan Di Indonesia Timur! 17. Berikan Kepastian Kerja Kepada Tenaga Honorer Di NTT! 18. Berikan Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat!
19. Revisi Kembali Perda No & Tabun 1974 Tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah
20. Hentikan Pengawalan Pereman Dalam Setiap Aksi Massa Mahasiswa Dan Rakyat Di NTT!
21. Percepat Pembentukan Tim Satgas Untuk Menjalankan Permendikbad Ristek No 30 Mandiri Dan Berdaulat!
22. Jalankan Reforma Agraria Sejati Dan Pembangunan Industrialisasi Nasional. (Fan)