Berita NTT Hari Ini
Satgas Waspada Investasi Sebut Investasi Ilegal yang Terjadi di NTT
Asia Dinasti Sejahtera sebelumnya menggunakan nama Koperasi Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Investasi ilegal kian menjamur di Indonesia. Berdasarkan data yang dilaporkan Satgas Waspada Investasi (SWI) Kasus Investasi ilegal terjadi di Nusa Tenggara Timur(NTT) dengan iming-iming investasi dengan keuntungan besar.
Wakil ketua I SWI sekaligus Direktur Kebijakan dan Pendukung Penyidikan pada Otoritas Jasa Keuangan, Wiwit Puspasari dalam pemaparannya menyampaikan ada beberapa kasus Investasi ilegal yang terjadi di NTT.
Baca juga: 3.350 Formasi Sekolah Kedinasan 2022 Dibawah Kemenhub, Syarat Administrasi, Biaya Seleksi Per Tahap
Seperti Asia Dinasti menawarkan paket investasi Silver, Gold, Platinum, Excecutive,Deluxe dan super Deluxe dengan deposit uang antara Rp 5 juta - Rp 500 juta dan menjanjikan keuntungan 100 persen.
Asia Dinasti Sejahtera sebelumnya menggunakan nama Koperasi Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende.
Baca juga: Pendeta Thomas Ateta Tak Setuju Mahasiswa NTT Ikut Demonstrasi
Sesuai informasi yang didapatkan dari Dinas Koperasi,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Koperasi Asia Dinasti Sejahtera tidak memiliki legalitas badan hukum koperasi,izin usaha,izin simpan pinjam maupun izin pembukaan kantor cabang kemudian membentuk PT.Asia Dinasti Sejahtera.
Atas kasus ini,terdakwa Muhammad Badrun alias Adun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: BEM se-Indonesia Akan Gelar Demo, Rektor Undana Izinkan Jika Dilakukan dalam 2 Bentuk
Selain Asia Dinasti Sejahtera,ada KSU Amanda Permata menjanjikan keuntungan besar yakni bulan pertama mendapat bonus 25 persen dan bulan ke-tiga mendapat bonus sebesar 50 persen serta mendapat Rp 500.000 per bulan yang berlaku seumur hidup.
KSU Amanda Permata dengan Badan Hukum Koperasi Nomor 001901/BH/M.KUKM.2/VIII/2016 tgl.22/08/2016 dengan Gabriel Manek Un,SVD sebagai Ketua, Darius Hawu Djoh sebagai Sekretaris, Margaretha Tanggu Hanu sebagai bendahara.
Baca juga: 3 Shio Bakal Apes di Hari Senin, Ramalan Shio Besok 11 April 2022
Adapun pengawas KSU Amanda Permata yakni drh.Octovianus Samuel U.B Rindu sebagai Ketua,Johanis Hepe Dju,SE dan Umbu Maramba SP,Mgr sebagai anggota.Kemudian anggota KSU Amanda Permata menjadi anggota KSU Wein Group.
KSU Wein Group atau Wein Group merupakan salah satu lembaga keuangan Finansial Mitra Tiara Larantuka, menawarkan paket investasi dengan skema berjenjang menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan.
Baca juga: Tokoh Agama di Kupang Imbau Masyarakat Tidak Terlibat Demonstrasi
"Kasus ini sudah pernah ditangani Pengadilan Negeri Kupang," kata Wiwit.
Atas kasus ini,putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang 237/pid.B/2015/PN.kpg Nikolaus Ladi sebagai Direktur divonis penjara 14 tahun dan denda 10 miliar dan putusan PN Larantuka 91/Pid.B/2014/PN.lrt atas nama Fransiska Somi Bire,Michael Hegong dan Petrus Hurin sebagai pegawai LKF divonis penjara 13 tahun dan denda 10 miliar. (cr16)