Berita Nasional
CATAT THR Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Saat ini umat Islam sedang menjalani puasa ramadhan. Itu artinya sebentar lagi akan tiba Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu THR harus dibayar tepat waktu
POS-KUPANG.COM – Saat ini umat Islam sedang menjalani puasa ramadhan. Itu artinya sebentar lagi akan tiba Hari Raya Idul Fitri.
Terkait hari raya Lebaran itulah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang THR.
Dalam surat edaran Menaker tersebut, Ida Fauziyah menandaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 wajib dibayar penuh dan tepat waktu.
Hal ini mutlak dilakukan, karena saat ini Indonesia telah melewati fase buruk dari pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Keberhasilan dalam mengendalikan Covid-19 dan vaksinasi yang dilakukan secara masif telah memberikan dampak positif.
Masyarakat telah beraktivitas seperti biasa, demikian pula semua sektor termasuk ketenagakerjaan telah pulih sebagaimana yang diharapkan.
Itu artinya kinerja perusahaan juga mulai membaik seturut membaiknya situasi ekonomi nasional.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id
Untuk itu, kata Menaker Ida Fauziyah, dalam kaitan dengan hari raya keagamaan tahun 2022 ini, para pengusaha diwajibkan membayar THR bagi karyawannya.
Pembayaran THR tersebut, katanya, harus sesuai aturan dan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya.
"Dengan demikian semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.
Kebijakan terkait THR tahun ini, katanya, berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir.
Sebelumnya, lantaran pertimbangan terpukulnya dunia usaha akibat pandemi Covid-19, pengusaha diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya mencicil bayar THR kepada karyawan.
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR Menurur SE Menteri Tenaga Kerja 2022, Cek Statusmu!
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.
Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.
Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya.
Baca juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan
Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker kemudian membuka layanan pengaduan.
Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (*)