Berita Nasional
CATAT THR Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Saat ini umat Islam sedang menjalani puasa ramadhan. Itu artinya sebentar lagi akan tiba Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu THR harus dibayar tepat waktu
Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.
Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya.
Baca juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan
Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker kemudian membuka layanan pengaduan.
Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (*)