Berita Nasional

CATAT THR Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Saat ini umat Islam sedang menjalani puasa ramadhan. Itu artinya sebentar lagi akan tiba Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu THR harus dibayar tepat waktu

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Menaker, Ida Fauziyah soal THR. Semua pengusaha diwajibkan membayar THR sesuai aturan dan dibayar tepat waktu, atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya. 

Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.

Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya.

Baca juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan

Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker kemudian membuka layanan pengaduan.

Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (*) 

Berita Lain Terkait THR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved