Berita TTU Hari Ini

Penasihat Hukum Tersangka Kasus Penganiayaan di TTU Sesalkan Pernyataan Kliennya

Sekaligus sebagai Penjamin, Dyonisius kemudian melakukan upaya Hukum Penangguhan Penahanan terhadap diri tersangka. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Penasihat Hukum Tersangka Kasus Penganiayaan di TTU Sesalkan Pernyataan Kliennya
POS-KUPANG.COM/HO-DOK NARA SUMBER
Penasihat Hukum, Yuliana Sanit, Dyonisius F. B. R. Opat, S. H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum tersangka kasus penganiayaan di wilayah Manikin, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Dyonisius F. B. R. Opat, S. H angkat bicara perihal dugaan pemfitnahan yang dilakukan oleh kliennya.

Dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, 08/04/2022 pukul 01.28 Wita, Dyonisius menegaskan bahwa, dirinya menanggapi dan menyikapi Keterangan dari pelapor; Yuliana Sanith, dalam pemberitaan dugaan pemerasan terhadap dirinya sebagai korban dan juga sekaligus merupakan "klien"-nya Selaku Penasehat Hukum tersangka dalam kasus "Dugaan Keras Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Korban Ibu Yovita Antoin Tunbas dan Ibu Mario De Nitjano".

Ia menegaskan bahwa, prosedur hukum acara mengenai pendampingan seorang penasehat Hukum/Advokat : terhadap seorang " Tersangka / Terdakwa / Terpidana" sesuai tingkatan proses pemeriksaannya sebagaimana yang tertulis dalam KUHAP No. 8 Tahun 1981. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Nakes di Kota Kupang Datangi Kantor Wali Kota Kupang

"Secara singkat saya kronologiskan bahwa : Ibu Yuliana Sanith dan keluarganya pada dasarnya saya sangat tidak mengenal/pun sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga sedikitpun dengan dirinya," ucapnya.

Menurut Dyonisius, sekira, 24 - Desember - 2022 dirinya dihubungi dan didatangi oleh keluarga Tersangka yaitu suaminya sendiri atas nama; Alexander Silab melalui keluarganya  Yoseph Obe yang pada saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam rangka mengikuti Sidang Sebuah Perkara Perdata Tanah Warisan Klien saya yang lainnya.

 Pada kesempatan itu, ujar Dyonisius, akhirnya disepakati bersama suami tersangka guna dapat mendampingi isterinya, Yuliana Sanit yang saat ini katanya telah ditahan di Rutan Mapolres TTU. 

Baca juga: Pengabdian Panjang Guru Honor PTT di TTU Terancam Sia-sia, DPRD Sebut Pemda Konyol

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Selaku Penasehat Hukum untuk Tersangka Yuliana Sanith tertanggal, 26 - Desember - 2022 yang kami tandatangani bersama dalam Rutan Polres TTU maka pada 27  Desember  2022,  selaku PH, tersangka bersama Suaminya Alexander Silab, Yoseph Obe dan  Fransiskus Neno Naisali sebagai pemohon dan Sekaligus sebagai Penjamin, Dyonisius kemudian melakukan upaya Hukum Penangguhan Penahanan terhadap diri tersangka. 

"Kemudian atas komunikasi, koordinasi dan tertib hukum beracara yang baik dalam prosedur permohonan penangguhan Penahanan kami ini, barulah dikabulkan pada tanggal; 5 Januari- 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Dengan Nomor : SP.Han / 03.a/ I/ 2022 / Reskrim dan yang ditanda-tangani langsung oleh KASAT RESKRIM POLRES TTU : Selaku Penyidik dengan memenuhi Ketentuan Pasal 31 KUHAP Jouncto Pasal 35 Bab. X Undang-undang Nomor : 27 Tahun 1983 Tentang Peraturan Pelaksanaan dari KUHAP Nomor : 8 Tahun 1981," bebernya.

Ia menambahkan, di mana dalam undang-undang tersebut pada intinya menyatakan "Penangguhan Penahanan Dapat dilakukan oleh tersangka, keluarga dan atau Penasehat Hukumnya dengan Jaminan Orang dan Barang atau Uang". 

Baca juga: Kenali Gejala Penyakit Kanker Prostat Stadium Awal

Sehingga dalam keterangan korban pada pemberitaan yang menyatakan bahwa terkesan  penasihat hukum dari Tersangka dipaksakan atau diarahkan oleh Penyidik Polsek Noemuti adalah sangat tidak benar dan sangat mengada-ada. 

Ia menerangkan, pada dasarnya dan yang sebenarnya adalah telah dilakukan upaya hukum penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan jaminan orang dan sejumlah uang Rp. 5.000.000 dengan tujuan setelah ditangguhkan maka yang bersangkutan harus taat serta penuhi ketentuan Pasal 31 Ayat(2) KUHAP dan berusaha berdamai dengan para korban, demi melaksanakan asas hukum "Ultimum Remidium" dan dilakukannya Restorative Justice sebagaimana diamanatkan dalam PERJAN (Peraturan Kejaksaan Agung) Nomor : 1 Tahun 2020 tentang penerapan Asas Ultimum Remidium dan Restorative Justice.

Meskipun demikian, kata Dyonisius, tersangka Yuliana Sanit bersama keluarga setelah ditangguhkan penahanannya, sekira 2 minggu setelah itu hingga saat ini, hilang kontak dengan penasihat hukum dengan berbagai alasan termasuk tidak melibatkan penasihat hukum dalam upaya pendekatan secara kekeluargaan dengan korban dalam upaya perdamaian, mengingat antara tersangka dengan para Korban masih memiliki hubungan kekeluargaan. 

Baca juga: HOREEE, CPNS 2021 Dapat THR 2022, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

Oleh karena itu, tuturnya, perlu dicermati, dinilai dan diteliti bahwa mengapa tersangka tiba-tiba begitu geram dengan cara melaporkan penyidik ke Propam Polres TTU tentang pemerasan terhadap penyidik disaat hendak dilakukannya tahap P.21 di Kejari TTU.

Semestinya, lanjut Dyonisius, hal ini pula perlu tersangka sadari akan pentingnya pendampingan Penasehat Hukum berdasarkan SKHS yang telah disepakati, meskipun belum dilunasinya biaya jasa honorariumnya dalam berbagai bentuk upaya bantuan hukum.

"Oleh karena itu, dengan rendah hati saya selaku PH dari tersangka Ibu Yuliana Sanith menyampaikan rasa penyesalan yang sangat, karena berbagai upaya hukum saya selaku PH selama ini, ibu bersama keluarga membalasnya dengan sebuah pemfitnahan yang keji secara terbuka untuk umum melalui media ini ibarat "Air Susu dibalas dengan Air Tuba" ," jelasnya. (*)

Berita TTU Hari Ini

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved