Berita Kupang Hari Ini
Identitas Mayat Terapung di Pantai Oebelo Dikenali, Ini Sikap Keluarga Korban
Namun Daniel Seo mewakili keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Sosok Mayat yang ditemukan terapung di pesisir pantai Desa Oebelo akhirnya dikenali keluarga.
Korban diketahui berusia 60 tahun dengan identitas bernama Yulius Nau berjenis kelamin Laki-laki. Keseharian korban adalah buruh tani dan merupakan warga RT 015/RW 006 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.IK, MH, saat dikonfirmasi Kamis 7 April 2022 membenarkan hal tersebut.
Keluarga korban diwakili oleh Daniel Seo menyaksikan pemeriksaan visum luar yang selesai pada pukul 22.03 Wita.
Pemeriksaan visum luar dilakukan oleh dokter dari Rs. Bhayangkara Titus Uly Kupang, AKBP dr. Edy Hasibuan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Oebelo Kupang
Namun Daniel Seo mewakili keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah . Oleh karena itu dibuatkan surat penolakan autopsi.
Walaupun sudah mengenali keluarga enggan membawa jenazah kembali ke rumah dengan alasan bahwa terdapat konflik internal yang kini sedang terjadi dalam keluarga.
"Katanya konflik internal sehingga pihak keluarga menyerahkan Jenazah tersebut kepada Dinas Sosial untuk dimakamkan," ujar Kapolres Irawan.
Baca juga: Polisi Identifikasi Benda-benda yang Dikenakan Korban Terapung di Oebelo Kupang
Dalam surat penolakan tersebut Daniel Seo menyebut alasan mereka menolak autopsi karena tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.
"Saya selaku keluarga tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban akibat perbuatan orang lain," jelas Daniel dalam surat peryataan penolakan outopsi.
Baca juga: Tim SAR Bantu Evakuasi Mayat Terapung di Pantai Oebelo Kupang
Karena itu merupakan keputusan keluarga, lanjut Kapolres, melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos mengambil langkah antisipatif.
Berdasarkankan surat penolakan autopsi dan juga penolakan pengambilan jenazah dari pihak keluarga kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Kupang agar Jenazah tersebut dapat dimakamkan secepatnya.(cr9)