Berita Nasional

Srikandi Hukum Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Melanggar Kode Etik

Dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut.

Editor: Alfons Nedabang
GRAFIS POS KUPANG
Albertina Ho 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho diduga tersandung kasus. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Adapun aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," ujar Dody kepada Kompas.com, Rabu 6 April 2022.

Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com, dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut.

Saat itu, Albertina memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina tidak merasa ada perawat yang perawat datang untuk melayani panggilannya. Padahal, menurut sumber, kondisi Albertina saat itu tidak dalam keadaan darurat atau emergency.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Keluarkan Izin Penyadapan, Albertina Ho: Kita Sudah Keluarkan Lebih dari 200 Izin

Kemudian, perawat dan dokter datang, namun Albertina marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit yang terlambat datang. Lebih lanjut, perawat dan dokter pun menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina.

Ia meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Akhirnya, Direktur rumah sakit itu turun tangan untuk mengunjungi Albertina dan mendengarkan komplain tersebut.

Atas insiden itu, direktur RS akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Selain itu, wanita yang dijuluki Srikandi Hukum ini juga diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus dan satu orang perawat khusus.

Terkait perkara ini, Albertina diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dihubungi terpisah, Albertina enggan mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya. Ia meminta agar menghubungi Dewas lain terkait adanya aduan tersebut.

Baca juga: Rocky Gerung Pertanyakan Keputusan Syamsuddin Jadi Anggota Dewas KPK yang Melemahkan Lembaga Itu

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina kepada Kompas.com.

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi. Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ucap dia. 

Dilaporkan oleh Jaksa KPK

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya di Dewas adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.

"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu 6 April 2022.

"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap dia.

Baca juga: Baru Diangkat Jokowi jadi Dewas KPK, Komitmen Indriyanto Seno Adji Berantas Korupsi Sudah Diragukan

Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," papar Syamsudin.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved