Berita Nasional
Hari Ini Munarman Divonis Penjara, Orang Dekat Habib Rizieq Shihab Ini Diyakini Bagian dari Teroris
Hari ini, Rabu 6 April 2022, mantan Sekretaris Umum FPI (Front Pembela Islam), Munarman, akan divonis penjara. Sidang kasus itu di PN Jakarta Timur.
POS-KUPANG.COM - Jika tak ada rintangan, maka hari ini, Rabu 6 April 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap Munarman.
Munarman merupakan mantan Sekretaris Umum FPI (Front Pembela Islam) yang ketuanya Habib Risieq Shihab.
Selama ini Munarman diproseshukumkan karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Tanah Air, bahkan internasional.
Sidang kasus terorisme yang melibatkan orang dekat Habib Rizieq Shihab itu berlangsung di PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan adanya adegan sidang tersebut di PN Jakarta Timur.
Sidang yang berlangsung hari ini, Rabu 6 April 2022, kata Aleks dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis majelis hakim terhadap terdakwa Munarman.
"Besok (hari ini) agenda putusan, jam 09.00 WIB," kata Alex ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa 5 April 2022 malam.
Baca juga: Ketua Jokowi Mania Saksi Meringankan untuk Munarman, Rocky Gerung Malah Sentil Jokowi Soal IKN
Meski demikian, Alex Adam Faisal tidak memberikan keterangan yang lebih detail mengenai agenda sidang tersebut.
Ia juga tidak mengungkapkan bagaimana pengamanan atas jalannya sidang kasus tersebut.
Menurut Alex Adam Faisal, perihal keamanan atas jalannya sidang kasus tersebut merupakan wewenang kepolisian.
"Kami belum tahu soal pengamanan atas jalannya sidang ini. Yang tahu tentang ekskalasi keamanan itu (wewenang) Polri," ujar Alex.
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Pada sidang di PN Jakarta Timur Senin 14 Maret 2022 lalu, mantan Sekum FPI itu dijerat dengan tuntutan pidana terorisme.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut yang bersangkutan dengan dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Dalam tuntutan 8 tahun penjara itu, Munarman diyakini melakukan pemufakatan jahat atas perkara tersebut.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," tandas jaksa penuntut.
Baca juga: Munarman Tertawa Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Anggap Jaksa Tak Serius
Tuntutan jaksa itu setelah terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal atas tindakan terdakwa Munarman.
Dari berbagai pertimbangan itulah jaksa penuntut pun meminta majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Selain tuntutan tersebut, jaksa penuntut juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002.
Perppu ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tidak Yakin Kawan Saya Teroris

Begini Pertimbangan Jaksa
Sebelum mengajukan tuntutan tersebut, jaksa juga telah mempertimbangan sejumlah hal, termasuk berat ringannya hukuman terhadap terdakwa.
Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan sikap terdakwa selama proses hukum untuk diselaraskan dengan berat ringannya hukuman.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankan kami membacakan hal-hal yang jadi pertimbangan," kata jaksa dalam berkas tuntutannya pada sidang di PN Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022 lalu.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.
Rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu, juga menjadi bagian dari pertimbangan yang memberatkan Munarman.
"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.
Sementara hal yang meringankan, adalah jaksa menyatakan Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Munarman Terlibat Baiat ISIS di 2 Tempat Berbeda, Begini Kesaksian Anak Buah Abubakar Baasyir di PN
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (*)