Berita Nasional

Munarman Tertawa Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Anggap Jaksa Tak Serius

Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Eks Sekum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap Densus 88 atas sangkaan teroris di Indonesia. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 14 Maret 2022.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Rocky Gerung Muncul di Sidang Munarman Jadi Saksi Ahli, Sentil Jokowi Soal Hal ini

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman. "Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tidak Yakin Kawan Saya Teroris

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Munarman Terlibat Baiat ISIS di 2 Tempat Berbeda, Begini Kesaksian Anak Buah Abubakar Baasyir di PN

Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.

Mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu kemudian menyebut tuntutan Jaksa kurang serius. "Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui usai sidang sependapat bahwa tuntutan tersebut kurang serius.

Baca juga: Munarman Serang Jaksa Atas Kasus Tudingan Teroris: Ini Cipta Kondisi! Jaksa Malah Bilang Begini

Ia justru mengira jaksa akan menuntut Munarman hukuman mati. "Enggak serius. Harusnya (hukuman) mati tuntutannya," kata Aziz.

Aziz juga menyebut kliennya tersebut tertawa usai mendengar tuntutan JPU. Karena itu, pihaknya pun merespons biasa-biasa saja atas tuntutan tersebut.

"Jadi biasa saja, makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ujar dia. (tribun network/riz/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved