Berita Nasional

Hari Ini Munarman Divonis Penjara, Orang Dekat Habib Rizieq Shihab Ini Diyakini Bagian dari Teroris

Hari ini, Rabu 6 April 2022, mantan Sekretaris Umum FPI (Front Pembela Islam), Munarman, akan divonis penjara. Sidang kasus itu di PN Jakarta Timur.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Dian Erika
Hari ini, Rabu 6 April 2022, Mantan Sekretaris Umum FPI (Front Pembela Islam) akan divonis penjara. Vonis ini dijatuhkan karena orang dekat Habib Rizieq ini diyakini merupakan bagian dari terorisme di Indonesia bahkan internasional. 

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," tandas jaksa penuntut.

Baca juga: Munarman Tertawa Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Anggap Jaksa Tak Serius

Tuntutan jaksa itu setelah terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal atas tindakan terdakwa Munarman.

Dari berbagai pertimbangan itulah jaksa penuntut pun meminta majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Selain tuntutan tersebut, jaksa penuntut juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002.

Perppu ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tidak Yakin Kawan Saya Teroris

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa 27 April 2021 lalu.
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa 27 April 2021 lalu. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Begini Pertimbangan Jaksa

Sebelum mengajukan tuntutan tersebut, jaksa juga telah mempertimbangan sejumlah hal, termasuk berat ringannya hukuman terhadap terdakwa.

Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan sikap terdakwa selama proses hukum untuk diselaraskan dengan berat ringannya hukuman.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankan kami membacakan hal-hal yang jadi pertimbangan," kata jaksa dalam berkas tuntutannya pada sidang di PN Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022 lalu.

Hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu, juga menjadi bagian dari pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved