Bantuan Subsidi Upah

Kabar Gembira, Pemerintah Subsidi Upah Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Waktu Cair BSU

Sebelumnya pada tahun 2020-2021, bantuan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3 juta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2022. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

Sebelumnya di tahun 2020-2021, bantuan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, bantuan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

"(Akan diberikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 4 April 2022.

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut melanjutkan program bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19. Pemerintah kata dia, masih membahas mekanisme pemberian bantuan.

Baca juga: Penerima Perluasan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker Sudah 989 Ribu Orang

Namun dia memastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan diumumkan sebentar lagi.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah di mana ini akan terus dimatangkan," ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi bantuan reguler dan bansos pandemi dengan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hingga April 2022, dana PEN sudah terkucur Rp 29,3 triliun dari pagu Rp 455,62 triliun. Realisasinya setara dengan 6,4 persen dari pagu yang tersebar di tiga klaster, yakni klaster kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi.

"Terkait perlindungan masyarakat Rp 22,74 triliun, ini untuk PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan, dan penguatan ekonomi Rp 5 triliun," tandas Airlangga.

Baca juga: Dana Bantuan Subsidi Upah Mulai Cair, BPJAMSOSTEK Informasikan Pekerja Mengaksesnya

Cair April 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa 5 April 2022.

Anwar sebelumnya mengatakan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Dia bilang, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut. Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Di NTT Hanya 2 Deerah yang Tenaga Kerja Berhak Bantuan Subsidi Gaji Cair Agustus Daerah Lainya?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved