Berita Nasional
Penerima Perluasan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker Sudah 989 Ribu Orang
Surya Lukita Warman menyebutkan hampir 1 juta orang telah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah yang berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
POS-KUPANG.COM - Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Surya Lukita Warman menyebutkan pihaknya telah menyalurkan bantuan subsidi upah.
Surya Lukita Warman menyebutkan hampir 1 juta orang telah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah yang berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Surya Lukita Warman, mengatakan sekira ada 989.000 orang di 6 provinsi yang baru, telah menerima BSU.
Kemnaker menargetkan 1,7 juta orang yang masuk dalam daftar target penerima dana perluasan BSU rampung diakhir tahun 2021 ini.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan BSU Bagi Karyawan, Reza Hafiz Beberkan Alasannya
"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU, saat ini sudah hampir 1 juta orang, sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU," kata Surya di live di dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).
Surya menceritakan, sebelumnya penerima BSU hanya diperuntukkan bagi 28 provinsi yang diberlakukan keadaan darurat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada bulan Juli.
Saat itu banyak pekerja yang dirumahkan maupun di PHK karena kedaruratan tersebut.
Pihaknya di Kemnaker kemudian mengajukan permohonan kepada KPC PEN dan Presiden untuk menggelontorkan kembali BSU tahap 2 tahun 2021.
"Alhamdulillah disetujui. Dan pada 28 Juli kementerian kami menerbitkan peraturan menteri tentang BSU 2021," ujarnya
Surya mengatakan ada 2 tahapan penyaluran BSU di tahun 2021.
Tahap pertama, sudah rampung di bulan September dan telah disalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi yang terdampak PPKM Darurat.
Masih ada 6 provinsi yang tidak menerima penyaluran BSU tahun 2021.
Setelah dievaluasi, di bulan September Kemnaker mengajukan perluasan.
Sebab pandemi Covid-19 ternyata tidak hanya berdampak pada pekerja di 28 provinsi saja, tapi di 6 provinsi lainnya juga terdampak.
"Akhirnya kami ajukan pada bulan September, Alhamdulillah disetujui tanggal 22 Oktober dan 28 November menteri kami menerbitkan peraturan baru terkait perluasan BSU. Jadi perluasan ini sangat baru," ujarnya.