THR 2022

Jelang Idul Fitri, Wajib Tahu Besaran dan Waktu Cair THR PNS 2022

Tiga pekan ke depan kita sudah memasuki Lebaran. Nah, menjelang Lebaran, anda wajib tahu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE/INSTAGRAM
Ilustrasi THR PNS tahun 2022 

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Ketentuan Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 Untuk ASN Daftar Gaji Anggota TNI Polri Tahun 2022

Gaji pokok PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

Baca juga: Jadwal Pencarian THR PNS dan ASN Jelang Idul Fitri 2022, Gaji Pokok PNS, Tunjangan Pegawai TVRI

Tunjangan suami/istri PNS Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan anak PNS Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan makan PNS Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan jabatan PNS Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

1.     Eselon VA: Rp 360.000

2.     Eselon IVB: Rp 490.000

3.     Eselon IVAA: Rp 540.000

4.     Eselon IIIA: Rp 1.260.000

5.     Eselon IA: Rp 5.500.000

Baca juga: Update THR 2022, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu, Gimana THR PNS dan ASN

Tunjangan umum PNS Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

PNS golongan IV: Rp 190.000

PNS golongan III: Rp 185.000

PNS golongan II: Rp 180.000

PNS golongan I: Rp 175.000

Itulah ulasan mengenai kisaran besaran THR PNS 2022, lengkap dengan prakiraan THR PNS 2022 kapan cair berdasarkan pengalaman tahun lalu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved