Berita Kupang Hari Ini
Canangkan Zona Integritas WBK/WBBM Kejari Kupang Wujudkan Perubahan Birokrasi
Bebas dari Korupsi (WBK) dengan terus melakukan pembangunan Zona Integritas secara berkesinambungan pada enam area perubahan
“Seperti yang kita canangkan hari ini di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, proses pembangunan Zona integritas merupakan tindak lanjut pencanangan pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayan publik yang bersifat konkrit,” sebut Kajari.
Ridwan Angsar melanjutkan, Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan integritas, performa aparat Kejaksaan dan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan.
Berbagai program telah dilaksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di Kejaksaan. Salah satunya adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas pada seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Katakan Literasi Harus Diwariskan
“Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Kejari Kabupaten Kupang yang dilaksanakan merupakan deklarasi atau pernyataan dari pimpinan Kejati NTT bahwa kita telah siap membangun Zona Integritas beserta seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas,” tegasnya.
Pada hakekatnya, lanjut Ridwan, proses pembangunan Zona Integritas pada Kejari Kabupaten Kupang adalah membangun dan mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi secara baik, sehingga mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di Kejari Kabupaten Kupang.
"Di tahun ini kita berupaya untuk mendapatkan predikat yang berbobot dalam Reformasi Birokrasi yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan terus melakukan pembangunan Zona Integritas secara berkesinambungan pada enam area perubahan,” imbuhnya.
Masih menurut Kajari Ridwan, pandemi Covid-19 tak serta merta menyurutkan langkah jajaran Kejari Kabupaten Kupang untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan satuan kerja WBK.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, kita terus melakukan perubahan-perubahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih baik kepada masyarakat. Semoga Allah senantiasa mengilhami, menjaga, serta memberikan kekuatan bagi kita sekalian dalam melaksanakan ikhtiar kita menegakkan integritas insan penegak hukum yang bermartabat,” pungkas Kajari Ridwan Angsar.
Pada saat itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan upacara pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022.
Bersama seluruh jajarannya Kajari mengucapkan Maklumat Pelayanan, dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Zona Integritas WBK dan WBBM pada Kejari Kabupaten Kupang tahun 2022.(*)