Berita TTU Hari Ini
PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Bupati TTU Evaluasi Kinerja dan Copot Kepala BKDPSDM
perekrutan PTT ini terkesan sangat Apatis dan tidak peduli akan dampak kerugian yang berkepanjangan di Kabupaten TTU.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Kristoforus Bota mendesak Bupati TTU agar mengevaluasi kinerja BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pasalnya, hingga saat ini proses perekrutan PTT di Kabupaten TTU tidak menggubris dan terbukti mengangkangi Perbup No. 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten TTU.
"Bahwasannya dalam kebijakan proses perekrutan PTT ditahun 2022 yang dinaungi oleh Dinas BKDPSDM yang dikepalai oleh Arkadius Atitus ini jelas-jelas tidak menggubris dan terbukti mengangkangi Perbup No. 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten TTU. Sehingga sampai saat ini, sudah memasuki bulan April tahun 2022, Nasib para pencari kerja ini belum ada kejelasan" jelas Kristoforus melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin, 04/04/2022.
Baca juga: Napoli dan Inter Milan Menang, Persaingan Menuju Gelar Juara Liga Italia Semakin Memanas
Kristoforus juga sangat menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati TTU yang mana tidak memiliki ketegasan untuk memberikan evaluasi terhadap dinas BKDPSDM untuk mempercepat proses perekrutan PTT ini.
"Seharusnya Bupati dan Wakil Bupati memiliki ketegasan sikap untuk memberikan evaluasi yang tegas Kepada dinas BKDPSDM selaku dinas teknis dalam proses perekrutan PTT ini, sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan berefek pada lambannya proses ini," tambah Kristoforus.
PMKRI Cabang Kefamenanu juga menilai bahwa Kepala BKDPSDM Arkadius Atitus selaku kepala dinas teknis terkait proses perekrutan PTT ini terkesan sangat Apatis dan tidak peduli akan dampak kerugian yang berkepanjangan di Kabupaten TTU.
Baca juga: Setahun Setelah Bencana Banjir dan Longsor, Pengungsi Mulai Masuk ke Rumah Relokasi Waesesa Lembata
Oleh karena itu, ucap Kristoforus, PMKRI Cabang Kefamenanu mendorong Bupati dan Wakil Bupati TTU untuk segera mencopot Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU dari jabatannya. Karena kinerjanya terkesan sangat lamban dan malas tahu terhadap efek kerugian terhadap pelayanan publik di Kabupaten TTU.
Menurutnya, Tenaga kontrak daerah merupakan Pegawai tidak tetap yang direkrut oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengatasi kekurangan Jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
Merespon lambatnya proses seleksi calon pegawai tidak tetap yang dilakonkan oleh pemerintah daerah Kabupaten TTU, Kristoforus menilai, penataan birokrasi dibawah kepemimpinan Bupati, Drs.Djuandi David dan Wakil Bupati, Drs. Eusabius Binsasi semakin tak terkontrol atau lebih tepatnya birokrasi TTU semakin mengalami kemunduran menuju ambang kehancuran.
Baca juga: Ketua MUI Matim: Umat Muslim di Manggarai Timur Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan
Sebanyak 2.706 PTT yang dirumahkan Pemerintah Kabupaten TTU sejak 1 januari 2022 hingga saat ini, lanjutnya, berdampak pada kerugian Imaterial yang luar biasa.
Pasalnya, beberapa dinas teknis mengalami kekurangan jumlah pegawai ini sangat
Tidak hanya itu. Lambannya perekrutan PTT juga sangat berdampak buruk pada proses pelayanan publik di Kabupaten TTU.
"Oleh karena itu, Mewakili seluruh civitas PMKRI cabang Kefamenanu, Kristo mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten TTU untuk segera mengambil sikap secara tegas dalam memutuskan dan segera menetapkan SK bagi para calon Pegawai Tidak Tetap, sehingga dampak kerugian terhadap pelayanan publik di Daerah tercinta ini tidak berkepanjangan", bebernya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-presidium-pmkri-cabang-kefamenanu-kristoforus-bota.jpg)