Ramadan 2022
Ibu Hamil & Menyusui Terus Berhutang Puasa Setiap Tahunnya, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Ini
Ada beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa, termasuk ibu hamil dan menyusui. Lantas bagaimana cara bayar utang puasa yang ditinggalkan?
POS-KUPANG.COM - Tak jarang ditemui ada seorang perempuan yang hamil saat bulan puasa Ramadan, kemudian melahirkan menjalani masa menyusui bayi hingga kembali hamil dan menyusui lagi.
Lantasa bagaimana dengan puasanya yang ditinggalkan bertahun-tahun.
Apakah berdosa jikia si ibu belum bisa mengganti puasanya hingga bertemu Ramadan tahun berikut?
Cara qadha puasa wajib dijabarkan Ustadz Abdul Somad bagi ibu hamil dan menyusui.
Ada beberapa mazhab mengatur untuk urusan puasa ibu hamil dan menyusui.
Baca juga: Contoh Kultum Singkat Ramadan 1443 Hijriah Saat Sholat Tarawih : Peningkatan Kualitas Diri
Ada beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa, termasuk ibu hamil dan menyusui.
Lantas bagaimana cara bayar utang puasa yang ditinggalkan oleh kelompok tersebut?
Dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bagi ibu hamil tidak diwajibkan untuk berpuasa karena nantinya ibu hamil bisa membayar utang puasa di waktu lain.
"Ulama Saudi Arabia mengatakan perempuan yang hamil yang puasanya tinggal, maka mereka meng-qadha saja, ganti di hari yang lain," terang Ustaz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal Youtube irma hanifah.
Kemudian Ustaz Abdul Somad menjelaskan, pengganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui tersebut tidak terpaut dengan Ramadan selanjutnya.
Baca juga: Ingin Jalankan Ibadah Puasa Ramadan, Ibu Menyusui Perhatikanlah 6 Hal Berikut Ini
Ia mencontohkan, wanita yang di tahun pertama tak berpuasa karena hamil, lalu di tahun berikutnya belum sempat mengganti karena menyusui.
Maka, wanita itu bisa mengqadha di tahun-tahun jika dirasa sudah kuat dan tidak ada kewajiban untuk menyusui lagi.
"Nanti kalau anaknya sudah besar usia 5 -6 tahun usia SD si Ibu sudah kuat maka boleh diganti atau qadha," ujarnya.
Pendapat tersebut adalah dari Mazhab Hambali. Sedangkan Mazhab Syafi'i sedikit berbeda.
"Apabila ada unsur anak, yakni seorang ibu yang sehat namun khawatir dengan janin atau bayinya maka Mazhab Sya'fii menyebutkan qadha dan bayar fidyah, ada pula pendapat ketiga beberapa sahabat Nabi menyebut bayar fidyah saja, tidak ada yang salah, semua benar," pungkas Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Beda Niat untuk Diri Sendiri Hingga Anggota Keluarga Lainnya