Berita NTT Hari Ini
Tolak Banding, JPU Kejati NTT Eksekusi Mantan Bupati Kupang
dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9,8 miliar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi terhadap Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah pada Kamis 31 Maret 2022.
Eksekusi terhadap Mantan Bupati Medah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang Nomor : 78/78. Sus – TPK/2021/PN. KPG tanggal 21 Maret 2022 setelah Mantan Bupati Medah menolak upaya hukum tingkat Banding.
Demikian penjelasan Jaksa Eksekutor, Herry C. Frankkin, S. H, M. H kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 1 April 2022.
Herry mengatakan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara Tipikor Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah yg terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Baca juga: Herman Man: Hormati Saudara yang Berpuasa
Herry menambahkan pelaksanaan eksekusi setelah perkara korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap (in kracht) artinya terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
“Pelaksanaan eksekusi setelah JPU dan terdakwa tidak menempuh jalur hukum tingkat banding," jelas Herry.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9,8 miliar.
Amar putusannya, Terdakwa Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Baca juga: Tunaikan Ibadah Sholat Magrib, Jangan Lupa Dilengkapi dengan Doa Selepas Salat Wajib
Terhadap terdakwa Mantan Bupati Medah divonis enam tahun Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mantan Bupati Medah juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.
Jika tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua (2) tahun penjara.
Terkait tanah dan bangunan akan disita dan dirampas untuk diberikan kepada negara CQ Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Terkait hal-hal yang memberatkan memberatkan perbuatan terdakwa yakni memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan aset daerah Pemda Kabupaten Kupang.
Baca juga: Supermarket Super Top Jamin Kebutuhan Mnyak Goreng di Kota Kupang
Atas perbuatannya, Mantan Bupati Medah dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (*)