Berita NTT Hari Ini

Kejati Serahkan Aset Tanah Manggarai Barat ke Pemprov NTT

adalah tertib fisik. Artinya perlu pengamanan fisik, melalui aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/JHO LENA
Pertemuan Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu dengan Pemprov NTT dalam menyerahkan aset tanah di Kabupaten Manggarai Barat. Penyerahan diberikan kepada Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Jumat 1 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyerahkan aset tanah di Kabupaten Manggarai Barat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.

Acara berlangsung di kantor gubernur, Jumat 1 April 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu menyebut penyerahan ini setelah adanya putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, aset itu kemudian diserahkan kepada pihak yang berhak yakni Pemkab Manggarai Barat.

Dalam Permendagri, kata dia, diinstruksikan agar daerah bisa mengelola asetnya. Dijelaskan dalam poin pertama di Permendagri itu, yakni pengamanan administrasi aset.

Baca juga: Pater Fritz Dukung Pemprov NTT dengan Aneka Karya Antologi

"Kita haeus tertib administrasi asetnya, tercatat dalam pembukuan. Contoh di daerah lain, tercatat di buku tapi tidak punya surat-surat, sehingga terjadi pendudukan oleh masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Jadi tertib administrasinya," kata Wisnu.

Berikutnya, sebut Wisnu, adalah tertib fisik. Artinya perlu pengamanan fisik, melalui aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Yang ketiga adalah, tertib hukum.

Dengan tiga poin itu, aset yang ada di provinsi maupun di daerah bisa tertata dengan baik dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, aset pemerintah menjadi masalah yang besar. Masalah aset, bukan hanya terjadi di daerah tetapi juga di provinsi.

Baca juga: ICRAF dan Pemprov NTT Gelar Lokakarya Sehari, Bahas Soal DAS Benenai dan Noelmina

Aset yang bermasalah itu, disebut Viktor memang tercatat sebagai aset tapi tidak berdasar hukum kepemerintahan yang sah.

Bahkan, pada hukum penguasaan aset pun demikian. Sehingga ketika terjadi rampasan atau diambil oleh orang lain, baru terjadi penindakan.

"Memang saya selalu katakan, kalau tempat itu tidak strategis untuk daerah untuk membangun ekonomi bersama dengan masyarakat, ya sudah limpahkan ke masyarakat. Tapi kalau daerah itu, lahan, tanah itu sangat strategis untuk membangun sesuatu bagi masyarakat, maka kita harus ambil dan kerjakan dengan baik sehingga mempunyai multi efek bagi pembangunan daerah," ujar Politisi NasDem itu.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi

Gubernur Viktor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati NTT yang sudah membantu daerah di NTT mengamankan berbagai aset agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Tanah seluas 300.000 meter persegi itu agar dimanfaatkan dengan baik untuk pendapatan asli daerah dan kepentingan masyarakat Manggarai Barat.

Ia menyebut kalau tempat yang ada itu sangat strategis untuk dimanfaatkan.

Diketahui, aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat itu seluas 30 hektar dengan nilai Rp 1,3 triliun.

Tanah itu berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Sebelumnya, tanah itu dikuasi secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab. (*)

Berita NTT Hari Ini

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved