Berita Nasional
Ahok Tak Bisa Cegah Saat Pertamina Umumkan Harga Baru Pertamax, Harga Baru BBM Berlaku Hari Ini
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, tak bisa mencegah saat pemerintah mengumumkan harga baru BBM di Tanah Air.
POS-KUPANG.COM - Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, rupanya tak bisa mencegah saat pemerintah mengumumkan harga baru BBM di Tanah Air.
Pasalnya, harga BBM terpaksa dinaikan karena terjadi krisis minyak dunia menyusul invasi militer Rusia ke Ukraina.
Atas dasar itulah, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menuruti keadaan dengan menyetujui kenaikan harga BBM hingga diumumkan pemerintah melalui Pertamina.
Pertamina akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax untuk publik.
Kenaikan harga BBM jenis pertamax itu mulai diberlakukan hari ini, Jumat 1 April 2022.
Pertamina menetapkan harga baru itu menyusul krisis minyak dunia gegara invasi Rusia ke Ukraina.
Dampak dari agresi militer itu, adalah terjadinya krisis minyak dunia, sehingga Indonesia pun terpaksa menaikan harga BBM menuruti gejolak minyak dunia.
Baca juga: Harga Baru BBM Mulai 1 April 2022 dari Aceh Hingga Papua, Ternyata Paling Mahal di Provinsi ini
Harga baru pertamax kali ini ditetapkan mulai Rp 12.500 - Rp 13.000 per liter.
Harga Pertamax tersebut naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Harga baru tersebut mulai berlaku Jumat 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Berikut ini, daftar harga baru Pertamax se-Indonesia per 1 April 2022, sebagaimana dikutip dari pertamina.com:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Prov. Jambi: Rp 12.750
8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus: Stok BBM Jenis Solar di NTT Masih Terkendali

11. Prov. Lampung: Rp 12.750
12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Prov. Banten: Rp 12.500
14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500
15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500
18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Prov. Bali: Rp 12.500
21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750
28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750
Baca juga: Besar Kemungkinan Harga BBM Akan Segera Dinaikkan, Presiden Jokowi Ungkap Tiga Alasan Ini, Apa?
29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Prov. Maluku: Rp 12.750
33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750
34. Prov. Papua: Rp 12.750
35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750
Begini Penjelasan Pertamina
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis 31 Maret 2022.
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Dex Naik di Kota Kupang
Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000. (*)