Breaking News

Berita Lembata Hari Ini

Kejaksaan Negeri Terapkan Keadilan Restoratif Bagi Tersangka Pidana di Lembata

perkara tersebut ke proses persidangan dan telah ada pemulihan keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI LEMBATA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) bagi tersangka tindak pidana umum di Kabupaten Lembata yang diputuskan pada Kamis, 24 Maret 2022. Ini merupakan sejarah pertama kalinya kejaksaan melakukan keadilan restoratif di wilayah hukum Kabupaten Lembata.  

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H dan dihadiri oleh Hutama Wisnu, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur) didampingi oleh Muhamad Ihsan, S.H. (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur), eksposan oleh Azrijal, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Lembata) beserta Pande Ketut Suastika, S.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lembata ) Mohamad Risal Hidayat , S.H, (Jaksa sebagai Fasilitator) dan Reyga Jelindo, S.H (Kasubsi Penyidikan) di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.(*)

Berita Lembata Hari Ini

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved