Berita Kota Kupang Hari Ini

Dinas PUPR Kota Kupang Tidak Keluarkan IMB Di DAS

Hengki Ndapamerang meminta peran aktif dari pihak kecamatan dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara baik

Editor: Edi Hayong
DOK-POS-KUPANG.COM
LONGSOR - Salah satu titik di bantaran kali yang mengalami longsor sewaktu hujan deras 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang Hengki Ndapamerang mengaku, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat yang hendak membangun di daerah aliran suangai atau bantaran kali. 

Menurut Hengki, selama ini, masyarakat yang mengajukan izin untuk membangun di daerah aliran sungai, tidak pernah diberikan izin, namun banyak masyarakat yang tetap saja membangun di daerah aliran sungai tanpa mengantongi izin. 

"Banyak masyarakat banyak membangun rumah di daerah aliran sungai tanpa adanya izin resmi dari Dinas PUPR Kota Kupang, karena sesuai dengan aturan, daerah tersebut tidak bisa dilakukan aktivitas pembangunan apa pun karena merupakan DAS," katanya beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Pemerintah Kelurahan di Kota Kupang Diminta Lakukan Pengawasan DAS

Hengki mengaku, fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu mereka sudah selesai membangun rumah baru mereka mengurus izin mendirikan bangunan, jadi walaupun tanpa adanya izin, mereka sudah selesai membangun. 

Melihat kondisi ini, Hengki Ndapamerang meminta peran aktif dari pihak kecamatan dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara baik. 

"Pihak atau aparat pemerintahan di tingkat paling bawah yang bertanggungjawab agar jangan ada pembangunan di daerah bantaran sungai, jika sudah seperti sekarang, akhirnya banyak masyarakat yang menjadi korban, contohnya saat Badai Seroja kemarin," ungkapnya. 

Baca juga: BPBD Kota Kupang Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Bencana

Menurutnya, setiap kecamatan dan kelurahan mestinya proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan membangun di kawasan-kawasan yang berpotensi bencana seperti longsor,  banjir dan lain-lain. 

"Karena kami di Dinas PUPR tidak mungkin menerbitkan izin untuk mendirikan bangunan di daerah aliran sungai maupun ruang terbuka hijau karena sudah ada aturan yang mengatur tentang hal itu," jelas Hengki. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved