Berita Kota Kupang Hari Ini
Dinas PUPR Kota Kupang Tidak Keluarkan IMB Di DAS
Hengki Ndapamerang meminta peran aktif dari pihak kecamatan dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara baik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang Hengki Ndapamerang mengaku, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat yang hendak membangun di daerah aliran suangai atau bantaran kali.
Menurut Hengki, selama ini, masyarakat yang mengajukan izin untuk membangun di daerah aliran sungai, tidak pernah diberikan izin, namun banyak masyarakat yang tetap saja membangun di daerah aliran sungai tanpa mengantongi izin.
"Banyak masyarakat banyak membangun rumah di daerah aliran sungai tanpa adanya izin resmi dari Dinas PUPR Kota Kupang, karena sesuai dengan aturan, daerah tersebut tidak bisa dilakukan aktivitas pembangunan apa pun karena merupakan DAS," katanya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemerintah Kelurahan di Kota Kupang Diminta Lakukan Pengawasan DAS
Hengki mengaku, fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu mereka sudah selesai membangun rumah baru mereka mengurus izin mendirikan bangunan, jadi walaupun tanpa adanya izin, mereka sudah selesai membangun.
Melihat kondisi ini, Hengki Ndapamerang meminta peran aktif dari pihak kecamatan dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara baik.
"Pihak atau aparat pemerintahan di tingkat paling bawah yang bertanggungjawab agar jangan ada pembangunan di daerah bantaran sungai, jika sudah seperti sekarang, akhirnya banyak masyarakat yang menjadi korban, contohnya saat Badai Seroja kemarin," ungkapnya.
Baca juga: BPBD Kota Kupang Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Bencana
Menurutnya, setiap kecamatan dan kelurahan mestinya proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan membangun di kawasan-kawasan yang berpotensi bencana seperti longsor, banjir dan lain-lain.
"Karena kami di Dinas PUPR tidak mungkin menerbitkan izin untuk mendirikan bangunan di daerah aliran sungai maupun ruang terbuka hijau karena sudah ada aturan yang mengatur tentang hal itu," jelas Hengki. (Fan)