Minggu, 26 April 2026

Ramadan 2022

Aturan Baru Prokes Selama Ramadan 2022, Boleh Bukber Tapi Dilarang Ngobrol, Ceramah 15 Menit

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru selama Ramadan 2022. Boleh buka bersama ( Bukber ) tapi dilarang ngobrol, ceramah hanya 15 menit

Editor: Adiana Ahmad
Swiss-Belinn Kristal Kupang untuk POS-KUPANG.COM
Buka Bersama di Swiss Belinn Kristal Kupang - Aturan Baru Prokes Selama Ramadan 2022, Boleh Bukber Tapi Dilarang Ngobrol, Ceramah 15 Menit 

Aturan Baru Prokes Selama Ramadan 2022, Boleh Bukber Tapi Dilarang Ngobrol, Ceramah 15 Menit

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru menjelang Bulan Ramadhan 1443 H/ Ramadan 2022.

Ada yang terdengar aneh dari atuan baru tersebut, yakni boleh menggelar buka bersama ( Bukber ) tapi dilarang ngobrol

Selain itu, ceramah selama Ramadan 2022 hanya diperbolehkan maksimal 15 menit.

Satgas Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

selama Bulan Ramadhan.

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan selama bulan ramadan biasanya selain melaksanakan ibadah, masyarakat juga kerap melakukan beragam aktivitas khas yang ada di bulan tersebut. Misalnya buka bersama (bukber).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah & Adzan Magrib Wilayah Kaltara, Buka Puasa Ramadhan 2022 Tanjung Selor 

Pada Bulan Ramadhan tahun lalu saat kasus Covid-19 masih merebak, kegiatan khas seperti bukber itu dilarang.

Namun pada Bulan Ramadan 2022 aktivitas itu tidak akan dilarang.

Kendati demikian, Satgas Covid-19 tetap mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Termasuk dengan tetap menjaga jarak dan tidak mengobrol di saat acara bukber dilangsungkan.

"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata Wiku dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, dikutip Selasa (29/3).

"Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat. Jadi semua bisa dilakukan asal betul- betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," sambungnya.

Wiku juga menjelaskan terkait aktivitas tempat ibadah yang telah diperbolehkan untuk digelar berjamaah.

Sesuai ketentuan yang berlaku dalam level PPKM di daerahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi yang utama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved