THR PNS 2022

MAAF, 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR,Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Alasannya

MAAF, 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR,Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Alasannya

Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ilustrasi THR - MAAF, 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR,Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Alasannya 

MAAF, 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR,Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Alasannya

POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hri Raya ( THR ) selalu dinanti PNS, TNI dan Polri.

Tahun bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang diperkirakan akan jatuh awal Mei 2022, Pemerintah akan kembali membayar THR.

Namun tahukah kamu? Tidak semua PNS dapat THR lh.

Menteri Keuangan  ( Menkeu ) Sri Mulyani mengungkapkan, Pemerintah tetap akan membayaar THR PNS dan Gaji ke-13 PNS tahun ini.

Namun ada 2 Golongan PNS yang tak dapat THR.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2022, Menku Sri Mulynai Sebut Tak Semua PNS Terima THR, Mengapa?

Ternyata selain Anggota DPR dan Pejabat Negara, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau PNS yang sedang bertugas di tempat lain bukan karena tugas negara juga tak dapat THR.

Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.

Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.

Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.

"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu," jelasnya.

Baca juga: Dasar Perhitungan THR Idul Fitri Untuk PNS,TNI Polri Jaksa dan Pensiun, Jadwal Pencairan THR 2022

Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.

Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.

Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.

Terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ternyata tidak akan mendapatkan pencairanTunjangan Hari Raya (THR).

Halaman
12
Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved