THR PNS 2022

MAAF, 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR,Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Alasannya

MAAF, 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR,Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Alasannya

Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ilustrasi THR - MAAF, 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR,Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Alasannya 

THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).

"THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR," ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR untuk ASN diberikan keoada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun.

"Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah ata sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan juga," imbuh Sri Mulyani.

Lalu berapa besaran yang akan diterima ?

Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya," jelasnya.

Jadi untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Namun selain penjelasan di atas, Sri Mulyani sudah pastikan akan mendapat THR. Untuk pencairan THR dipastikan 2 minggu sebelum lebaran tiba. (*)

Berita terkait THR PNS 2022

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan jdul PNS Se-Indonesia Boleh Ngelus Dada! Menkeu Sri Mulyani Sebut 2 Golongan Pegawai Negeri Sipil Ini Tidak Akan Menerima Pencairan THR 2022

Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved