Berita NTT Hari Ini

Awasi Pelaksanaan UU Wilayah Negara, Komite I Kunker ke NTT

Kunker untuk mendapatkan masukan dan evaluasi terkait pelaksanaan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Penulis: Paul Burin | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DPD RI
FOTO BERSAMA - Gubernur NTT, Viktor Laiskodat foto bersama anggota DPD RI di sela-sela pertemuan itu, Senin 28 Maret 2022 

Sementara Gubernur NTTViktor Bungtilu Laiskodat mengemukakan membangun wilayah perbatasan di NTT, tidak cukup hanya menjaga kedaulatan negara. Persoalan yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana membangun wilayah perbatasan dari sisi ekonomi, sosial dan budaya. 

"Yang sering di-declare dalam pertemuan-pertemuan itu kan soal politik, politik kedaulatan. Tetapi tidak pernah bahas masalah-masalah sosial, ekonomi dan budaya. Padahal ini yang sering terjadi soal di lapangan dan menjadi tantangan kita," kata Viktor.  

Ia memberi contoh bahwa antara masyarakat NTT di perbatasan dengan masyarakat Timor Leste,  adalah saudara. Sebelum pisah menjadi dua negara, terjadi perkawinan di antara mereka. Antara mereka juga sudah saling hidup membaur. 

Yang muncul dari kondisi ini adalah biasa saja terjadi tindakan-tindakan melanggar hukum seperti penyelundupan, penangkapan ikan ilegal, dan peredaran narkoba.

Namun,  persoalannya bagaimana memisahkan mereka, sementara mereka sudah lama hidup bersama. Belum lagi masalah budaya yang sama di antara mereka. 

"Ini menjadi tantangan dalam pengelolaan wilayah perbatasan yang harus diatasi bersama," ujar Viktor. 

Sebagaimana diketahui, wilayah perbatasan Indonesia di darat berbatasan dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Wilayah itu tersebar di tiga pulau, lima provinsi dan 16 kabupaten/kota. 

Sementara di laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu Malaysia, PNG, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, dan Australia. Perbatasan laut ini, terdapat 92 pulau kecil yang terdepan yang tersebar di 19 provinsi dan 40 kabupaten. (*/pol)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved