Berita Nasional
2 Golongan PNS ini Disebut Sri Mulyani Tak Dapat THR, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2022
PNS Se-Indonesia Boleh Ngelus Dada! Menkeu Sri Mulyani Sebut 2 Golongan Pegawai Negeri Sipil Ini Tidak Akan Menerima Pencairan THR 2022
POS-KUPANG.COM - Berikut bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2022.
THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.
Namun sayangnya ada kabar buruk mengenai pencairan THR 2022 bagi para PNS.
Baca juga: Jadwal Pencarian THR PNS dan ASN Jelang Idul Fitri 2022, Gaji Pokok PNS, Tunjangan Pegawai TVRI
Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.
Waduh siapa saja ya?
Simak mengenai jadwal pencairan THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.

Baca juga: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Cek Namamu Klik di Sini!
Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.
Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.
Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.
Baca juga: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Cek Namamu Klik di Sini!
"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu," jelasnya.
Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.
Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.
Baca juga: Awas Penipuan! Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Hanya Lewat Laman Resmi BKN, Ini Linknya
Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.
Terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ternyata tidak akan mendapatkan pencairanTunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca juga: Bupati Simon Serahkan SK 80 Persen Untuk 268 CPNS di Malaka