Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini

Sebanyak 5 Kasat dan 2 Kapolsek Lingkup Polres TTS  Dimutasi

di institusi Polri jabatan Kasat dan Kapolsek adalah jabatan pembinaan yang memiliki tanggung jawab bagi anggota

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
UPACARA - Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK ketika memimpin upacara serah terima jabatan para kasat dan kapolsek di lingkup Mapolres TTS, Jumat 25 Maret 2022 

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini 

POS-KUPANG.COM, SOE - Dalam rangka penyelenggaraan dalam organisasi Polri, Polda NTT melalui Keputusan Kapolda NTT Nomor:KEP / 102 / TIGA ROMAWI / 2022 / TANGGAL 11 MARET 2022 merotasi 7 Jabatan penting di lingkup Polres TTS terdiri dari 5 Kasat dan 2 Kapolsek lingkup Polres TTS, Polda NTT.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK usai memimpin upacara serah terima jabatan kepada Pos Kupang, Jumat 25 Maret 2022 pagi mengatakan, kegiatan upacara serah terima jabatan idealnya telah di lakukan pada Rabu 23 Maret 2022.

Namun bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden Ri, Joko Widodo sehingga kegiatan upacara Sertijab baru dilaksanakan pada Jumat 25 Maret 2022.

Baca juga: Kunker Presiden Jokowi di TTS, Warga Padati Lapangan Kesetnana

Kapolres Arsa mengatakan, tujuan rotasi atau mutasi jabatan dalam tubuh atau organisasi Polri sama dengan instansi pemerintahan lainnya, di mana tujuannya sebagai penyegaran di tubuh organisasi berkaitan dengan promosi jabatan prestasi satu tingkat lebih tinggi atau mutasi demosi.

"Di dalam institusi Polri jabatan Kasat dan Kapolsek adalah jabatan pembinaan yang memiliki tanggung jawab bagi anggota di setiap satuan dan unit kerja masing-masing," kata Arsa.

Untuk itu, selaku pimpinan dirinya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat-pejabat  lama beserta  ibu-ibu yang telah bekerja sama membantu dalam kelancaran tugas selama ini, semoga selalu sukses di tempat tugas yang baru.

Baca juga: Jokowi Video Call dengan Bupati-bupati di NTT saat Kunker di Kesetnana TTS

"Selamat datang bagi para pejabat baru, selamat bergabung di Polres TTS. Selamat menyesuaikan bersama rekan-rekan baru. Kita bergandengan tangan untuk saling membantu dalam melayani masyarakat di Kabupaten TTS," tambah Arsa.

Ditegaskan Kapolres, bahwa tugas Polri ke depan dihadapkan dengan persoalan yang sangat kompleks, di mana Polisi diberikan tanggung jawab besar untuk menyukseskan kegiatan vaksinasi. Tanggung jawab tersebut bukan tugas pokok Polri, tetapi dikarenakan kondisi maka unsur Polri wajib bertanggung jawab, termasuk pemberantasan kasus covid-19.

"Harapan kami kepada para pejabat lama yang dirotasi jangan pernah lupa kami di Polres TTS. Jika kita berkesempatan bertemu tetap saling menyapa sebagai saudara, sahabat dan kawan sekerja dalam satu payung organisasi atau institusi Polri," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD TTS bersama Empat Anggota DPRD TTS  Berikan Keterangan kepada Penyidik

Berikut nama perwira yang dimutasi atau dirotasi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor:KEP/102/TIGA ROMAWI/2022/TANGGAL 11 Maret 2022.

1.) AKP Kamarudi Binsabon Jabatan Lama Kasat Samapta Polres TTS Polda NTT Jabatan baru Pama Polres TTS Polda NTT. 

2.) AKP Davit Neto Jabatan Lama Danki Dalmas I Ditsamapta Polda NTT / Jabatan baru Kasat Samapta Polres TTS Polda NTT. 

3.) Iptu Ngakan Putu Pura Jabatan Lama Kapolsek Amanuban Barat Polres TTS / Jabatan baru Kasat Thati Polres TTS Polda NTT 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved