Berita Sikka Hari Ini
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap
jika pelaksanaan putusan pengadilan itu sudah INKRAHT maka kita laksanakan pemusnahan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pihak kejaksanaan negeri sikka memusnahkan barang bukti yang tersita dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkraht pada kejaksaan Negeri Sikka dilaksanakan di depan kantor kejaksaan Negeri Sikka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Jumat 25 Maret 2022.
Kepala Seksi Pengelola barang bukti dan Rampasan barang Kejaksaan Negeri Sikka, Stevy Stollane Ayorbaba, S.H kepada TribunFlores.com menyampaikan ada sekitar 13 barang bukti yang disita dan akan dimusnahkan hari ini.
"Terdapat 13 barang bukti yang kita sita dan hari ini akan dimusnahkan," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Pria Putus Sekolah di Sikka, Jual Rujak Omset Belasan Juta Setiap Bulan
Stevy menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dikumpulkan bisa dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan juga beberapa cara lainnya, dan dari 13 perkara tersebut dikumpulkan sejak september 2021 hingga hari ini Maret 2022.
"Sehingga hitungan kita, setiap triwulan pertama kedua dan ketiga, jika pelaksanaan putusan pengadilan itu sudah Inkraht maka kita laksanakan pemusnahan," ujarnya.
Kata Stevy, Dalam 13 perkara itu, untuk tindak pidana perhutanan sebanyak satu perkara, Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 3 perkara, tindak pidana pembunuhan sebanyak 1 perkara.
Tindakan pidana perikanan sebanyak 2 perkara, Tindak pidana membahayakan keamanan umum atau orang sebanyak 1 perkara, tindak pidana ketertiban umum sebanyak 1 perkara, tindak pidana pencurian 2 perkara, penganiayaan sebanyak 1 perkara, pengeroyokan sebanyak 1 perkara.
Baca juga: Warga Wolodesa di Sikka Rindukan Kehadiran Jembatan di Sungai Lowokowi
Nampak juga didepan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, barang-barang bukti tersebut diletakkan dihalaman kantor tersebut.
Stevy menyebutkan, terdapat, baju, pakaian, linggis, sekop, dan beberapa barang lainnya yang dimusnahkan.
Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Kepala pengadilan Maumere, Kepala Kepolisian Resor Sikka, Kepala Rutan Maumere, Kepala Dinas Kabupaten Sikka, Kepala Dinas Balai Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Kepala Polisi Airud Maumere, serta para pegawai kejaksaan negeri Maumere.(*)