Berita Nasional
Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI Saat Muktamar di Banda Aceh, Begini Alasan dan Pertimbangannya
Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga, itulah yang dialami dr. Terawan Agus Putranto. Setelah diberhentikn dari Menkes kini diberhentikan lagi oleh IDI.
POS-KUPANG.COM - Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga lagi, itulah yang dialami Dokter Terawan Agus Putranto saat ini.
Setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) oleh Presiden Jokowi, kini ia mengalami lagi hal serupa.
Mantan menteri kesehatan itu dinyatakan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
Pemberhentian secara permanen Dokter Terawan itu dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.
Alasan dan pertimbangan memberhentikan Dokter Terawan itu selengkapnya diurai berikut ini.
Dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan MKEK IDI:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga: Luhut Ingatkan Menkes Terawan Agus Putranto Soal Kenaikan Kasus Covid-19 di Empat Provinsi
"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.
Sementara redaksi juga menerima pesan berisi gambar surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKED) kepada Ketua Umum IDI yang bertanggal 8 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, Ketua MKED Pukovisa Prawiroharjo membeberkan sejumlah alasan mengapa pihaknya merekomendasikan pemecatan Terawan.
Berikut poin-poin dalam surat tersebut.
- MKED menganggap Terawan tidak memiliki itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode ‘cuci otak’ pada 2018 silam.